Besok Dipastikan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bengkalis

dibaca: 12158 kali
Oleh: redaksi Pemerintahan Daerah | Kamis, 14 Mei 2020 - 12:32:27 WIB

Besok Dipastikan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bengkalis

Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY

BENGKALIS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipastikan akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kamis (14/05/2020)

 

Hal ini sudah sesuai dengan keputusan MENKES RI Nomor : HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB. Didalam surat menteri tersebut ada lima Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PSBB diantaranya, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

 

Tujuan diberlakukannya PSBB kali ini adalah dalam rangka untuk pemutusan matarantai penyebatan Covid-19. Salah satu dasar pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan itu, karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran covid - 19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal diwilayah Kabupaten/Kota tersebut.

 

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri tersebut, Gubernur Riau, H. Syamsuar melayangkan Surat Nomor : 440/Dinkes/1059 kepada kelima daerah tersebut termasuk Bengkalis. Gubernur Syamsuar juga menginformasikan bahwa PSBB di lima Kabupaten/Kota yang ada di Riau direncanakan akan dimulai pada Jumaat 15 Mei 2020.

 

"Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan pandemi covid - 19" Isi instruksi Gubri pada poin ke tiga dalam surat tersebut.

 

Kemudian, untuk menindaklanjuti surat Menkes dan surat Gubri, Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY Rabu (13/05/2020) malam langsung mengelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Bengkalis, tim gugus tugas percepatan penanganan covid - 19 dan berbagai pihak terkait lainnya.

 

"Sesuai dengan keputusan Menkes dan Surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumaat 15 Mei 2020 kita akan mematuhi" Sebut Bustami.

 

Bustami HY juga menambahkan terkait dengan keputusan Menkes dan surat dari Gubri dirasa simgkat untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

 

"Kita hanya punya waktu satu hari efektif, manfaat semua media yang ada , utamanya media sosial dan media dalam jaringan, informasikan ke seluruh masyarakat bahwa PSBB akan diberlakukan Jumaat besok 15 Mei 2020" Tutup Bustami.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

2 Komentar

  1. Ari
    Ari 14 Mei 2020 - 15:54:19 WIB

    Sistemnya kek mana pak? Area mana saja yang bakalan di tutup? Masyarakat perlu tahu pak.

    1. Mohd. Nasir
      Mohd. Nasir 14 Mei 2020 - 20:51:28 WIB

      Setelah dilakukan PSBB sesuai dengan masa yang sudah ditetapkan, sebaiknya dibuat kajian akademis dampak pisitif dan negatifnya. Setelah itu baru dibuat tindakan berikutnya.

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook