Gelapkan Dana UED SP Rp 733 Juta Desa Tanjung Medang, SN Jalani Sidang Perdana

dibaca: 11163 kali
Oleh: redaksi Hukrim | Senin, 14 September 2020 - 20:22:41 WIB

Gelapkan Dana UED SP Rp 733 Juta Desa Tanjung Medang, SN Jalani Sidang Perdana

Teks Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal.

BENGKALIS - Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara oline Senin, (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. 

 

"Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan," ungkap Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal Senin, (14/09) diruang kerjanya. 

 

Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara oline. 

 

"Untuk terdakwa SN yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dijelaskan Jufrizal terdakwa SN dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

 

"Terdakwa SN tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi," ungkap Jufrizal. 

 

Jufrizal mengatakan, terdakwa SN alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015. 

 

"SN diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih," katanya. 

 

Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa  yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

 

Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa SN dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

"Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Jufrizal mengakhiri.**(rls)

 

 

 

 

Penyunting : Supian

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook