Diduga Dukung Paslon AMAN, Pendamping Desa Air Kulim Dilaporkan ke Bawaslu
dibaca: 3282 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Diskop UMKM Tepis Bantuan Modal Usaha Murni dari Pemerintah Pusat.
- Anggota Danramil 08/Merbau Kembali Gelar Gakplin Protokol Kesehatan di Desa Renak Dungun.
- Anggota Danramil 11/Kembali Berikan Paket Internet Gratis Kepada Siswa.
- Anggota Danramil 09/Minas Kembali gelar gakplin protokol kesehatan.
- STIE Syariah Bengkalis Taja Seminar Internasional dengan Universitas Phatoni Thailand.
- Anggota Danramil 09/Minas Kembali Gelar Patroli Kesehatan.
DURI - Salah seorang oknum Pendamping Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis disebut dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Mandau, Senin (30/11).
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Roberto Duran Simbolon, SH atas adanya dugaan keterlibatan politik praktis yang diduga digencarkan oknum pendamping desa itu.
Saat dikonfirmasi, Roberto membenarkannya. "Iya, benar. Laporan sudah kita layangkan," kata Robert, Senin (30/11) sore.
Ia menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga hadir dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 02, Abi-Herman.
Dugaan itu menguat, atas kehadirannya dalam suatu acara dengan acungan jari 02 dari jari-jemarinya. Bukan sembarang kata, hal itu ditegaskan Robert dengan bukti foto yang juga telah disampaikannya ke jajaran Panwascam Mandau.
"Kita lapor beserta kelengkapan buktinya, ada foto beliau dalam suatu acara kampanye dan jarinya menyimbolkan 02 atau angka 2," serunya.
Dikonfirmasi mengenai kebenaran laporan itu, M. Harry Rubianto, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran pun membenarkannya. Saat dikonfirmasi tim pinangkampai.com, ia tak menepis kabar itu.
"Saya juga baru dapat kabar dari Panwascam Mandau, disebut ada laporan yang masuk hari ini," kata Harry lewat sambungan telepon selularnya, Senin sore.
Ia menegaskan bahwa laporan itu disampaikan ke Panwascam Mandau dan langsung dilanjutkan informasinya ke Bawaslu Bengkalis. Ditelusuri terkait pelaporan itu, ia menegaskan bahwa pelapor melayangkan aduan ke petugas atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan salah satu oknum Pendamping Desa.
Secara rinci ia menegaskan bahwa pihaknya di Mandau mendapat laporan terkait adanya dugaan oknum Pendamping Desa yang diduga ikut dalam Kampanye Politik yang dilaksanakan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati.
"Dari laporan yang sampai ke saya, dilaporkan bahwa oknum tersebut diduga menghadiri kampanye salah satu paslon Bupati dan mengacungkan simbol jari (02, red). Intinya dia menghadiri, dan jarinya menyimbolkan nomor urut salah satu Paslon," kata dia menegaskan.
Sang Komisioner Bawaslu ini menyebut, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan yang diadukan oleh Robert. Bila nantinya oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkalis 2020, laporan itu bakal dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Laporan akan ditelaah dan dibuktikan dahulu, ada Sentra Gakkumdu yang nantinya akan menggodok. Bila memenuhi unsur, laporan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Dibahas terkait kewajiban netralitas, Harry menegaskan setiap pendamping desa diwajibkan netral pada masa politik tahun ini. Hal itu diwujudkannya sesuai dengan Instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis yang mewajibkan seluruh pendamping desa untuk tetap menjaga netralitasnya.
DPMD sendiri disebutnya sebagai Leading Sector-nya para pendamping desa, secara garis besar para pendamping ini diwajibkan ikut dalam setiap instruksi yang dikeluarkan oleh petinggi DPMD Bengkalis, termasuk dalam hal netralitas.
"DMPD kan Leading Sector-nya para pendamping desa, dan DPMD juga sudah menyerukan instruksinya agar seluruh pendamping desa tetap netral dalam suasana politik," imbuh Harry.
Selain itu, masih kata Harry, para pendamping desa juga disebutnya mendapatkan honorarium dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Hal itu juga membuat setiap pendamping desa memiliki kewajiban untuk tetap taat pada setiap instruksi dan arahan yang diserukan pemerintah.
"Arahan dan instruksi DPMD kan sudah jelas. Jadi memang pendamping desa juga harus netral, tak boleh berpihak atau ikut mendukung salah satu paslon Bupati. Bila nantinya laporan itu terbukti, ya akan langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan bang," umbarnya.
"Sekarang ini kita di Bengkalis tinggal menunggu laporan resminya sampai, nanti akan ditelaah. Bila terbukti adanya pelanggaran, akan segera ditindak lanjuti dan nanti akan diberitahukan secara resmi ke rekan-rekan media," pungkasnya. (rls)
Penyunting : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

