Diciduk Kasus Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Direhabilitasi
dibaca: 2887 kaliBerita Sebelumnya
- Cegah Penyebaran Covid 19, Personil Koramil 8 Merbau Kembali Gelar Patroli Prokes
- Anggota TNI 11 Kandis Gelar Operasi Bantuan Prokes
- Personil Koramil 9 Minas Serma M Nasir Giat Ikuti Safari Ramadhan
- Bupati Bengkalis Safari Ramadhan Di Masjid Al Jihad Mandau
Berita Terkait
- Personil TNI 12 Sabak Auh Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi
- Antisipasi Kebakaran, Babinsa Kampung Olak Menggelar Patroli
- Awasi Kebakaran, Personil Koramil 11 Kandis Gelar Patroli Karlahut
- Serda K Sinaga : Cegah Covid 19 Masyarakat Harus Disiplin Ikuti Prokes
- Cegah Kebakaran, Babinsa Desa Pasiran Kembali Gelar Patroli Karlahut
- Putus Penyebaran Covid 19, Anggota Koramil 9 Minas Gelar Patroli Prokes
BENGKALISINFO.COM -Ketua Partai Gerindra Bengkalis Syamsudin alias Udin Pirang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021). Ia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap petugas.
Sebelum mengamankan Udin, polisi lebih dulu mencokok dua orang lainnya yang merupakan pengedar. Keduanya adalah Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian dan Yetno (42) warga Jalan Sudirman Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis.
Tersangka Iwan Tato diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mengamankan Iwan, tersangka Yetno tiba-tiba datang, Yetno ikut diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.
Dari keduanya, bierhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu dan uang Rp300 ribu.
"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Perang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko tempat Udin, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.
Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif,"pungkasnya.
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.