Tolak Penggugat Perkara Perdata Lahan PT. Chevron, Jaksa Apresiasi Putusan PN Bengkalis

dibaca: 1071 kali
Oleh: Editor Hukrim | Rabu, 22 September 2021 - 22:55:12 WIB

Tolak Penggugat Perkara Perdata Lahan PT. Chevron, Jaksa Apresiasi Putusan PN Bengkalis

Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH.MH didampingi Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Syahputra SH.

BENGKALISINFO.COM, - Setelah Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan menolak gugatan Penggugat perkara perdata berupa kasus lahan PT. CPI (Chevron Pasific Indonesia) dan Tergugat kedua Presiden RI.

 

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH., MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, SH, M.KN dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH menggelar konfrensi pess. Rabu ( 22/1/2021) di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

 

Kepala kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagia memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan jaksa pengacara negara (JPN) dan Ketua tim JPN Dzakiyul Fikri,SH, MH untuk mewakili Presiden RI Joko Widodo.

 

Penggugat melakukan gugatan orang nomor I di indonesia  ( Presiden RI ) sebagai tergugat II, dan tergugat I pihak PT. Chevron Pasific Indonesia.

 

Asdatun Kajati Riau, Dzakiyul Fikri, SH., MH mengatakan,"Kami menerima SK Substitusi mewakili negara atau pemerintah ( Presiden RI ) sidang perdata, bersama sama JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau." kata Dzakiyul Fikri.

 

Lanjut Fikri dengan dimaksudkan gugatan II terhadap orang nomor 1 di Indonesia ( Presiden ), terkait persoalan lahan. menyangkut adanya gugatan tersebut,  kita harus propesional dan objektif, dan kita lakukan analisis yang cukup.

 

"Proses persidangan
berjalan, Alhamdulillah putusan seluruh gugatan ditolak. menurut hakim selama sidang berjalan dan sidang di lokasi atau ditempat tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan." ungkap Asdatun 

 

Dia menambahkan, saya mewakili Kajati Riau memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas di PN Bengkalis, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.

 

"Selanjutnya nanti kita tunggu batas waktu banding nya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui Kajati dan Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai." kata Asdatun lagi.

 

Perkara perkara perdata di Riau banyak terjadi dan yang di gugat juga sampai ke Presiden RI dan saat ini juga masih ada perkara perdata di Kajari Siak yang di gugat Presiden kita.

 

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH sebagai jaksa pengacara negara ( JPN) menjelaskan," Perkara ini mulainya dari tahun 2020, namun perjalanan sidangnya ditahun 2021, kami juga sudah sidang ditempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi PT Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau." Kata Agis.

 

Kemudian Kasidatun mengatakan," Sidang ditempat diikuti Majelis Hakim dan para penggugat dan tergugat juga para saksi perkara ini sudah berjalan lama, akhirnya hari Senin kemaren sudah ada putusan dari majelis hakim PN Bengkalis dan sebelumnya kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima." ungkap Agis.(Rls)**

 

Penyunting : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook