Serda Sugiarto Kembali Terapkan Aturan Prokes Dalam Operasi Yustisi Di Jalan Lintas
dibaca: 1818 kaliBerita Sebelumnya
- Pj Kepala Desa Senderak Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
- Pj Kepala Desa Senderak Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
- Masjid Nurul Yakin Resmi Berdiri di Desa Senderak, Sambut Ramadhan Dengan Semangat Baru
- Momentum Perkuat Kebersamaan Sambut Ramadhan 1446 H
Berita Terkait
- Waspada Virus, Serda Rustam Bersama Tim PPKM Giat Lakukan Monitoring Prokes Di Desa Muntai Barat
- Cegah Kebakaran, Sertu Uuk Sudarijanto Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Akan Dikenai Sanksi
- Cegah Karlahut, Babinsa Desa Tuah Indra Pura Serda Ade SM Gelar Patroli Bersama Tim Gabungan
- Cegah Penyebaran Virus, Sertu Khairul Bakti Kembali Terapkan Aturan Yustisi Di Desa Belading
- Situasi Cuaca Ektrim, Pelda Rahman S Giat Lakukan Patroli Di Kelurahan Telaga Sam Sam
- Putus Covid 19, Koptu I Ketut B Giat Lakukan Aturan Prokes Di Kampung Kandis
BENGKALISINFO.COM - Anggota koramil 09 Minas Kopda Andis Eko kembali melakukan kegiatan operasi bantuan kemanusiaan penanganan covid - 19 dan pendisiplinan protokol kesehatan di jalan lintas Kelurahan Minas Jaya Siak. Minggu (21/11/2021).
Terkait dengan hal itu, menurut Serda Sugiarto operasi kali ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kelurahan Minas Jaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan langkah untuk mengingatkan kepada warga agar selalu menerapkan prokes," ungkap Serda Sugiarto kepada wartawan Bengkalisinfo.com
Lebih lanjut Serda Sugiarto juga mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Minas Jaya harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan gugus tugas covid - 19.
"Seluruh warga Kelurahan jaya dan juga warga Minas selalu memakai masker jika keluar rumah atau beraktivitas, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan menghindari mobilitas warga," ucapnya
Dalam operasi prokes tersebut tiga orang warga terjaring razia. Ketiga warga mendapat teguran lisan dari petugas dilapangan terkait penerapan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, pelaksanaan operasi tersebut dilaksanakan sesuai peraturan gubernur riau nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desase (covid - 19).
"Dengan adanya payung hukum ini, kita berharap seluruh masyarakat dapat mentaati dan menjalankannya," tutup
Hadir dalam operasi yustisi tersebut antara lain, 5 orang personil polsek Minas, 1 orang dari anggota TNI dan 1 orang personil sat pol pp.
Dari hasil pantauan dilapangan kegiatan operasi tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

