Sesuai Putusan PN Pekanbaru, Eks Karyawan PT BLJ Tagih Janji Pemkab Bengkalis
dibaca: 1577 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Makin Melejit! Desa Wisata Bukit Batu Tembus 75 Desa Wisata Terbaik Nasional 2023
- Menyambut Ramadhan, PPNI Bengkalis Gelar Ceramah Agama dan Pembagian Sembako
- Tim Futsal Formadiksi Polbeng Sabet Juara lll Pada Formadiksi Cup 2023 di UNRI
- Jelang Ramadhan, Polres Bengkalis Bersama Forkopimda Siap Perangi Pekat
- Jelang Ramadhan, Polres Bengkalis Bersama Forkopimda Siap Perangi Pekat
- Jelang Ramadhan, PN Bengkalis Bersama PWI Gelar Bazar Sembako Murah
BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis mengelar pertemuan dengan mantan karyawan BUMD Bandar Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, pemerintah dan Perwakila BLJ, Senin (27/3) siang di ruang paripurna gedung DPRD Bengkalis.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan mantan Karyawan BLJ sebanyak sepuluh orang serta Kuasa Hukum mereka Yasmar dari kantor pengacara Pekanbaru.
Pertemuan ini terjadi untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan kuasa hukum mantan karyawan BLJ ini kepada DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu untuk melakukan audiensi.
Kesempatan tersebut kuasa hukum mantan karyawan BLJ menyampaikan adanya putusan pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) Pekanbaru yang dijatuhkan 2017 lalu sampai saat ini belum terealisasi.
Putusan tersebut berkaitan hak mantan karyawan BLJ Bengkalis karena pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan. Dalam putusan tersebut BLJ yang merupakan perusahaan plat merah pemerintahan Bengkalis diminta untuk membayarkan pesangon pemberhentian mereka.
"Namun sampai saat ini hak mantan karyawan ini belum juga dibayarkan. Keterangan dari perwakilan BLJ dan pemerintah Bengkalis yang hadir tadi menyampaikan terkait pembayaran ini terbentur dengan regulasi atau payung hukum," terang Yasmar
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa putusan pengadilan bisa menjadikan payung hukum sebagai landasan pembayaran.
Bahkan secara hirarkinya putusan pengadilan lebih tinggi dari peraturan Menteri dan regulasi lainnya yang mejadi landasan pemerintah tidak membayarkan hak mantan karyawan ini.
"Namun tadi pemerintah meminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Makanya kami beri waktu pemerintah untuk mempelajarinya," terang pengacara Pekanbaru ini.
Dalam persoalan ini sebagai kuasa hukum akan mendesak hasil pertemuan ini ada titik terang. Perusahaan harus segera membayarkan kewajibannya karena perusahaan daerah ini masih bergerak bahkan bukan perusahaan yang valid.
"Kita beri waktu setelah pertemuan ini, tapi harus ada kejelasan kapan dibayarkan hak mantan karyawan ini. Kalau tidak juga ada titik terang kita akan ambil tindakan hukum lebih lanjut yang terukur, karena kami lihat patut diduga kuat ada perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui sebanyak 65 orang mantan karyawan BLJ yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK oleh perusahaan tahun 2015 belum mendapat haknya berupa pesangon. Tahun 2017 mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan hubungan industrial (PHI) Pekanbaru.
Hasil sidang memutuskan tergugat satu BLJ dan Pemerintah Bengkalis yang ikut tergugat diminta membayarkan pesangon 65 orang mantan karyawan ini dengan nominal 10,7 miliar rupiah.
Namun putusan ini tidak dilaksanakan BLJ dan Pemerintah Bengkalis. Bahkan pengadilan di tahun 2018 dua kali mengeluarkan Anmaning atau teguran kepada para tergugat, meskipun demikian sampai saat ini pesangon tersebut belum juga dibayarkan.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

