Praperadilan Tersangka Narkoba Gugur di PN Bengkalis
dibaca: 4080 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- Dosen Polbeng Berpatisipasi Dalam Penggalian Potensi Bisnis Menggunakan BMC di Desa Selatbaru
- Nurdin dan Iskandar Nakhodai DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Riau
- Masihkah BPJS menjadi Harapan Masyarakat Miskin?
- Wisuda Ke 5 AKN Bengkalis Tahun 2019 Berlangsung Haru
- Tim Pengabdian Polbeng Bantu Kelompok BP SPAM Tuah Mekar Desa Deluk Kec. Bantan
- Terkait AKN Bengkalis, Ini Tanggapan DPRD dan Pemda
BENGKALIS -Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Annisa Sitawati, SH menggugurkan permohonan praperadilan tersangka kasus narkoba, Adi Saputra (31) warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab, Kelurahan Terkul Rupat terhadap Polsek Rupat.
Pembacaan putusan dibacakan Annisa Sitawati Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Gugurnya permohonan praperadilan menyusul perkara pokok kasus narkoba Adi Saputra mulai disidangkan di Pengadilan.
"Putusannya menggugurkan. Karena perkara pokoknya sudah disidangkan, "singkat Zia Ul Jannah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.
Advokasi Polres Bengkalis, Ipda Hasan Basri membenarkan hal itu. Menurutnya,perkara tersangka narkoba sudah masuk ke meja persidangan.
" Yang jelas kita menerima putusan tersebut. Kalaupun pemohon tidak terima ada tahapan nanti untuk melakukan pra tuntutan, "ucap Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .
Mereka yang diringkus diantaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.
Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.
Karena tidak terima atas penangkapan. Tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan.**
Penyunting : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

