Marak Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Riau, Ini Penjelasan Kapolda

dibaca: 1488 kali
Oleh: Admin Hukrim | Minggu, 16 Februari 2020 - 18:52:22 WIB

Marak Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Riau, Ini Penjelasan Kapolda

 

PEKANBARU - Kepolisian Resort Daerah Riau kembali mengungkapkan sindikat perdagangan Organ tubuh Harimau Sumatra. Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jumaat 14 Februari 2020 bahwa akan adanya transaksi jual beli Organ tubuh Harimau, begitu mendapatkan informasi tersebut, Tim dari Polda Riau langsung terjun ke TKP untuk dilakukan penangkapan. Setibanya di lokasi kejadian yang beralamat Jl.Arjuna Dusun IV RT.02. RW.091 Kelurahan Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indra giri Hulu, Tim dari Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menuturkan.

 

" Tim menerima informasi jual beli Organ tubuh Harimau Sumatra pada Jumaat lalu 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa Organ tubuh Harimau Sumatra dari daerah muara tebo Jambi mengunakan Mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK " Kata Kapolda Riau Agung melalui Kabid Humas Sunarto.

 

Sunarto menambahkan ketiga tersangka sudah diamankan lengkap dengan barang bukti. Kepada petugas, pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang didaerah air molek Inhu.

 

" Ketiga tersangka, MN Bin KR (45) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir Tebo Jambi, kemudian RT (57) warga Jorong Koto Baru Desa Sisawah Sumpur Kudus Sijunjung Sumatra Barat, dan AT (43) Desa Seresam Siberida Inhu Riau ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantarkan kulit dan tulang harimau dari tebo Jambi dan sebagai eksekutor An. AT (DPO) dengan upah 2 juta, selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang An. HN (DPO) di air molek Kabupaten Indra giri Hulu Riau " Lanjut Sunarto.

 

Selain 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan nopol 1606 ABK disita oleh Tim dari Polda Riau juga menyita berupa 1 (satu) kulit harimau, 4 (empat) taring harimau dan 1 (satu) karung berupa tulang - tulang Raja Hutan tersebut disimpan dalam plastik dan karung.

 

Lebih lanjut Sunarto juga mengungkapkan marak nya praktek perdagangan ilegal kulit dan organ harimau Sumatra karena motif tingginya harga jual organ harimau dipasar gelap, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp.30jt - Rp.80jt taring harimau Rp.500 - Rp.1 juta perbuah dan tulang harimau laku dengan harga Rp.2 juta perkilo dipasar gelap. Harga tinggi disinyalir menjadi alasan para penyeludup untuk nekat melakukan aksi kejahatan.

 

Indonesia merupakan sebagai bagian dari Dunia Internasional akan menghentikan kejahatan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut, mengigat satwa harimau saat ini sudah dalam katagori terancam punah.**

 

Penulis : Supian

 

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook