Tersangka Akui Menyesal Siksa Anak Asuh Hingga Tewas
dibaca: 2491 kaliBerita Sebelumnya
- UKM Kesenian Bathin Alam Sukses Gelar Festival Band di Acara Polbeng Fest 2025
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
Berita Terkait
- Pantau Karlahut, Anggota Koramil 11 Kandis Serda Suriyadi Giat Lakukan Patroli
- Antisipasi Penyebaran Virus, Koramil 01 Bengkalis Perkuat Disiplin Prokes
- Antisipasi Penyebaran Virus, Koramil 01 Bengkalis Perkuat Disiplin Prokes
- Serda Joko P Kembali Terapkan Aturan Prokes dalam Operasi Yustisi di Kelurahan Minas Jaya
- Cegah Penularan Covid 19, Serda Ritongga Lakukan Operasi Prokes di Kampung Bukit Harapan Kerinci
- Cegah Covid 19, Serda Bosur Siregar Giat Lakukan Aturan Prokes
BENGKALISINFO.COM - Sembari terisak tangis, tersangka penganiayaan seorang balita hingga meninggal dunia di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, menyesali perbuatannya.
Pengakuan itu disampaikan oleh tersangka RN (41) ketika dihadirkan penyidik saat konferensi pers yang dilaksankan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul SIK MH di Mako Polres, Kamis (19/8/21) pagi.
"Saya menyesal pak. Minta maaf. Minta ampun saya," ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.
Tidak hanya tersangka sebagai ibu asuh korban, saat itu pihak kepolisian juga memajang sejumlah barang bukti. Seperti pakaian, hingga barang dapur yang digunakan tersangka sebagai alat untuk menyiksa korban. Diantaranya penyapu, wajan alumunium, dan drum plastik.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul SIK MH mengungkapkan jika tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibatnya ia terpaksa disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," beber Andi Yul.
Cerita Yul, kronologis kejadian berlangsung 11 Agustus 2021 lalu, korban meninggal dunia dengan kondisi yang tak wajar. "Dari rangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan laporan dari laporan masyarakat dan P2TP2A jika korban meninggal tidak wajar setelah dilakukan proses pemakaman," ungkapnya.
Bahkan sehari setelah proses pemakaman, Ahli Dokkes Polda Riau melakukan otopsi. Hasil dari otopsi sementara ia mengungkapkan telah terjadi pendarahan di otak koban akibatkan benturan benda tumpul.
"Pendarahan bagian otak. Selain itu juga terdapat luka di bagian kepala kepala seperti pelipis, dan dagu korban. Sehingga kami menduga itu menjadi penyebab atas kematian korban beberapa waktu lalu," ujarnya
Bahkan menurutnya, dari pengakuan tersangka sering menganiaya korban dan kerap memukul di bagian kepala.
"Perilaku itu juga didukung oleh keterangan saksi. Hingga saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi termasuk suami tersangka," ungkapnya.
Tersangka merima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di malaysia pasca ditinggal pergi oleh ibu kandungnya.
Begitu juga untuk motif sementara disinyalir dipicu oleh soal ekonomi. Pasalnya kata kapolres, nenek angkat korban yang bekerja di Malaysia mengirim uang kebutuhan korban Rp 300 ribu perbulan, dan berharap bantuan dari pemerintah.(Rls)**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

