STIE Syariah, Taja Seminar Nasional Sengketa Ekonomi Melalui Litegasi
dibaca: 1265 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Muhammad Syafiq Siap Bersinergi dengan Pemerintah
- Mendagri Tito Karnavian Puji Bupati Bengkalis Kasmarni
- Penguatan Pengabdian Berbasis Riset, STIE Syariah Taja Seminar Nasional
- Masjid Nurul Huda Teluk Setopong Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kondisi Jalan Poros Rupat Mengalami Rusak Parah, Masyarakat Harapkan Gerak Cepat PUPR Bengkalis
- Jalin Kerjasama, STIE Syariah Teken MoU dengan Pengadilan Agama Pekanbaru
BENGKALIS –Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis sukses menggelar kegiatan seminar nasional dengan mengangkat tema "penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litegasi dan non litegasi". Kamis (10/11/2022), bertempat di aula kampus STIE Syariah Bengkalis.
Seminar tersebut, dilaksanakan untuk mengupas secara jelas permasalahan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang terjadi ditengah - tengah masyarakat. Dalam acara tersebut, pihak civitas akademika STIE Syariah Bengkalis sengaja mengundang langsung Hakim Pengadila Agama Bengkalis Sanuawar, S.H.I, sebagai pembicara dan didampingi dua orang dosen STIE Syariah sebagai pembicaa yakni Ahmad Sirotol, S.H.,M.H, dan Mhd. Erwin Munthe, S.H.I.,M.H.
Mewakili ketua STIE Syariah Bengkalis, Sri Rahmany selaku wakil ketua III dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan seminar nasional kali ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa tentang kewenangan pengadilan agama, menurutnya sengketa ekonomi syariah merupakan hal yang baru di Pengadilan Agama.
Dikatakan Sri Rahmani, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui pendekatan model litigasi dan non litigasi yaitu legitimasi hukum dan peradilan. Artinya, keputusan - keputusan penyelesaian di peradilan bersifat legal-formal dan berdampak hukum kepada yang dinyatakan bersalah.
Kemudian Sri juga menjelaskan bahwa, penyelesaian sengketa non litegasi, mengunakan pendekatan persuasif dan diluar hukum normatif. Keputusan penyelesaiannya fleksibel, karena melibatkan banyak pihak, bisa bernegosiasi, bisa bermusyawarah, yang bertujuan mencari jalan perdamaian atau rekonsiliasi.
Lanjut pemateri pertama Sanuawar pada kesempatan itu juga kembali menjelaskan hal yang sama terkait penyelesaian sengketa syariah atau ekonomi syariah yaitu melalui litegasi dan non litegasi, penyelesaiaan persengketaan syariah melalui litegasi yang pastinya penyelesaiaan sengketa melalui jalur lembaga resmi pengadilan sedangkan penyelesaiaan sengketa non litegasi yang tidak diselesaikan di lembaga pengadilan.
Seperti diketahui, penyelesaiaan sengketa litegasi untuk ekonomi syariah setelah perubahan pertama UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang dilakukan perubahan pertama kali pada tahun 2006 dengan UU No 3 telah memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara dibidang ekonomi syariah.
Erwin narasumber kedua juga mengatakan bahwa, mengenai penguatan norma peran Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas) di Negara RI disini dijelaskan Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dilihat dalam pasal 1 UU No 30 1999 tentang Arbitrase dan Alternative adalah cara penyelesaian sengketa di Perdata diluar Peradilan Umum yang berdasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis.
Lanjutnya, jalur penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah menurut peraturan perundang-undangan bahwa, jalur penyelesaiannya dibentuk menjadi dua yaitu jalur non litigasi (diselesaikan diluar sistem peradilan) dan lembaga peradilan yang melatarbelakangi timbul suatu gagasan dalam hal penyelesaian sengketa diluar sidang peradilan, dilihat UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatve penyelesaian sengketa diluar peradilan yang pertama dianggap proses perkara melalui proses peradilan sangat lambat dan membutuhkan waktu, dan kurangnya kepercayaan masyarakat.
Sementara diakhir acara seminar, Ahmad Sirotol juga sedikit menjelaskan mengenai peran Advokat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 berisi tentang orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.**
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

