OTT Abdul Wahid Penuh Kejanggalan

dibaca: 696 kali
Oleh: Editor Politik | Selasa, 11 November 2025 - 10:27:35 WIB

OTT Abdul Wahid Penuh Kejanggalan

BENGKALIS, - Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada hari senin tanggal 03 Nov 2025, sampai saat ini masih meninggalkan banyak pertanyaan ditengah Masyarakat Riau, namun sampai saat ini pertanyaan tersebut belum terjawab. Saya juga sebagai Masyarakat Riau, menjadi penuh dengan tanda tanya atas banyaknya kejanggalan yang terjadi pada saat OTT tersebut, kejanggalan itu muncul dari penjelasan dan keterangan resmi yang disampaikan KPK RI pada saat Konfrensi Pers tanggal 05 Nov 2025, khususnya pada uraian Kronologi dan Konstruksi Perkara.

 

Kejanggalan apa saja yang saya maksud tersebut?, berikut saya jelaskan :

 

Pertama,

KPK RI sama sekali tidak ada menjelaskan pada saat kapan AW memerintahkan atau meminta MAS dan DNS untuk untuk meminta uang kepada para Kepala UPT, baik disampaikan secara langsung atau melalui pesan. Justru yang muncul adalah diksi “Hanya Satu Matahari” dan “Jatah Preman”, sehingga diksi itu membangun penilaian buruk dari Masyarakat terhadap AW, seolah-olah AW memang kejam, arogan dan seorang preman. Diksi “Hanya Satu Matahari” dan “Jatah Preman” itu sesungguhnya sama sekali tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan yang disangkakan kepada AW, sebab diksi “Hanya Satu Matahari” dan “Jatah Preman” bukan merupakan perwujudan dari adanya niat “meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan mengancam”. Mengapa KPK RI lebih memilih menyematkan diksi “Hanya Satu Matahari” dan “Jatah Preman” terhdap diri AW daripada menerangkan kapan dan dimana niat AW disampaikan kepada MAS dan DNS untuk melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT???

 

Kedua,

KPK RI menerangkan bahwa AW dan DNS adalah representasi dari AW, sehingga apapun yang dilakukan oleh MAS dan DNS hal itu merupakan niat dan perbuatan dari AW. Hal itu adalah kecerobohan KPK RI, sebab dalam Tindak Pidana, peran masing-masing para pelaku harus nyata dan terang benderang, tidak bisa peran seorang pelaku diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya. Mengapa peran pelaku dalam Tindak Pidana tidak bisa diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya?, sebab peran pelaku dalam Tindak Pidana adalah unsur penting untuk menentukan apakah dia orang yang melakukan atau membantu melakukan atau turut serta melakukan. Jika KPK RI mengatakan MAS dan DNS adalah representasi dari AW, maka seluruh perbuatan dan tindakan MAS dan AW menjadi perbuatan dari AW juga???, mengapa AW harus bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari MAS dan DNS???.

 

Ketiga,

KPK RI menerangkan bahwa pada bulan Mei terjadi 2 kali pertemuan antara FRY dengan para Kepala UPT, yang mana pertemuan tersebut menghasilkan “KESEPAKATAN” persentase jumlah uang yang akan diberikan oleh para Kepala UPT. Jika dihubungkan antara peristiwa tersebut dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasaan yang disangkakan kepada AW, maka hal itu adalah justru menunjukkan tidak ada paksaan atau ancaman dalam penyerahan uang tersebut, sebab peristiwa penyerahan uang tersebut didahului dengan “KESEPAKATAN” antara FRY dengan para Kepala UPT. Kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak didalam kesepakatan tersebut, sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT pada saat itu adalah atas kehendaknya masing-masing yang lahir dari “KESEPAKATAN”, bukan karena paksaan dan ancaman. Jika KPK RI mengakui pada bulan Mei 2025 benar terjadi “KESEPAKATAN” antara FRY dengan para Kepala UPT, maka masihkah terjadi Tindak Pidana Korupsi Pemerasan pada tanggal 03 Nov 2025???.

 

Keempat,

KPK RI menjelaskan bahwa pada penyerahan uang yang pertama pada bulan Juni 2025, ada uang yang diserahkan oleh FRY sebesar Rp. 600 Juta kepada MAS melalui kerabat MAS. Pada penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025, ada uang sebesar Rp. 300 Juta yang disimpan oleh FRY. Berdasarkan fakta tersebut, harusnya KPK melakukan penggeledahan dirumah MAS dan FRY karena mereka ada menguasai sejumlah uang dari penyerahan uang yang pertama dan kedua. Namun pada faktanya, pada saat OTT waktu itu KPK tidak ada melakukan penggeledahan dirumah FRY maupun MAS, tapi terhadap AW dilakukan penggeladahan dirumah kediamannya di Jakarta Selatan. Mengapa terhadap FRY dan MAS tidak dilakukan penggeledahan dirumahnya???, mengapa kerabat MAS yang menerima Rp. 600 Juta itu tidak ditangkap juga pada saat OTT???.

 

Kelima,

KPK RI menjelaskan bahwa pada penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025, ada uang sebesar Rp. 300 Juta yang disimpan oleh FRY. Berdasarkan fakta tersebut, harusnya KPK menetapkan FRY sebagai Tersangka sama seperti AW, MAS dan DNS. Namun pada faktanya, KPK tidak menetapkan FRY sebagai Tersangka padahal FRY ada menyimpan uang sebesar Rp. 300 Juta bagian dari penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025. Mengapa KPK tidak menetapkan FRY sebagai Tersangka dan menahannya???, Apakah KPK membiarkan FRY nantinya menghilangkan barang bukti berupa uang Rp. 300 Juta yang disimpan oleh FRY???.

 

Keenam,

KPK RI menjelaskan bahwa pada penyerahan uang yang ketiga pada hari senin tanggal 03 November 2025, ada uang sebesar Rp. 450 Juta yang dialirkan kepada AW melalui MAS, serta Rp. 800 Juta “DIDUGA” diberikan langsung kepada AW. Artinya pada saat OTT itu “TELAH BERLANGSUNG” penyerahan uang sebesar Rp. 450 Juta untuk AW melalui MAS, dan “SEDANG BERLANGSUNG” penyerahan uang sebesar Rp. 800 Juta langsung kepada AW. Namun pada faktanya, pada saat KPK menanggkap AW, satu rupiah pun tidak ada ditemukan uang dari diri AW, jika benar penyerahan uang itu terjadi maka harusnya KPK menemukan uang Rp. 450 Juta dan Rp. 800 Juta itu dari diri AW karena diserahkan pada hari yang sama dan dalam waktu yang tidak lama pula. Bahkan, Tata Maulana menerangkan pada saat AW ditanggkap, tidak ada uang ditemukan dari diri AW, KPK menemukan uang sebesar Rp. 750 Juta bukan dari diri AW, tetapi KPK menemukan Mata Uang Asing di rumah kediaman AW di Jakarta Selatan yang letaknya sangat jauh dari tempat AW ditangkap. Mengapa KPK tidak jujur menyampaikan peristiwa penyerahan uang pada tangga 03 November 2025???.

 

Ketujuh,

KPK RI hanya menerangkan Mata Uang Asing senilah Rp. 800 Juta itu diamankan dari rumah kediaman AW yang terletak di Jakarta Selatan, tetapi KPK sama sekali tidak ada menerangkan dimana dan dari siapa uang sebesar Rp. 800 Juta dalam bentuk rupiah itu diamankan. Apa yang ditutupi KPK terkait uang sebesar Rp. 800 Juta dalam bentuk rupiah itu???, apakah uang itu diamankan dari masing-masing Kepala UPT atau sudah terkumpul ditangan satu orang lalu diamankan oleh KPK???, hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah uang itu masih akan dikumpulkan atau sudah terkumpul lalu menunggu diserahkan???, mengapa KPK tidak menjelaskan hal penting itu???.

 

Tujuh kejanggalan itulah yang saya temukan berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh KPK RI pada saat Konferensi Pers tanggal 05 November 2025. Semoga kawan-kawan media dan jurnalis berkenan menanyakan itu kepada KPK, agar kejanggalan itu tidak menjadi satu kecurangan dan kesewenangan oleh KPK dihadapan Masyarakat dalam melakukan Kegiatan Tangkap Tangan pada tanggal 03 November 2025.

 

Demikian Press Release ini saya sampaikan untuk dapat dimuat sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

 

Hormat saya,
BOBSON SAMSIR SIMBOLON
(Advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda – No. HP/WA : 081266361111)

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook