Besok, Pejabat dan Pegawai Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Netralitas di Pilgub 2018
dibaca: 2313 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Pemdes Teluk Lecah Gelar POM ke VII
- 136 Pendamping Desa Akan Segera Terima SK Pengangkatan
- Tahun 2017, Retribusi HO dan IMB Capai Rp1,72 Miliar
- Bupati Amril Resmikan PKS di Pinggir
- Penghujung 2017, BPBD Kab. Bengkalis Tangani 16 Bencana
- BUMDesa Selari Indah Cemerlang Selenggarakan Tournament Volleyball CUP 2018
BENGKALIS – Sebagai salah satu bentuk komitmen agar tidak terlibat dan melibatkan diri, langsung maupun tidak langsung dan menjaga netralitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018, seluruh pejabat, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bakal menandatangani Pakta Integritas.
Bupati Amril Mukminin menjelaskan, untuk tahap pertama, penandatanganan Pakta Integritas netralitas Pilgubri 2018 di lingkungan Pemkab Bengkalis dilakukan Senin besok, 15 Januari 2018. Mereka yang bakal menandatangani Pakta Integritas dimaksud adalah Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Untuk tahap awal dilakukan Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan untuk pejabat dan pegawai di masing-masing Perangkat Daerah, dilakukan setelah itu. Dilaksanakan di setiap Perangkat Daerah yang dipimpin langsung Kepala Perangkat Daerah bersangkutan,” jelas Bupati Amril, Ahad petang, 14 Januari 2018.
Masih menurut mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, penandatanganan Pakta dilakukan dilakukan untuk menunaikan amanah peraturan perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN.
“Selain itu, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018,” terang Bupati Amril lagi.
Masih kata Amril, Penandatangan Pakta Integritas dimaksud juga sebagai salah satu wujud Pemkab Bengkalis untuk menyukseskan Pilgubri 2018. Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam menjalankan tugas agar Pligubri di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini berjalan damai, aman dan kondusif.
“Selain anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pada saat penandatangan Pakta Integritas tersebut, baik KPU maupun Panwaslu Kabupaten Bengkalis juga akan kita undang untuk hadir,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, HT Zainuddin membenarkan jika besok bakal dilakukan penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pilgubri 2018 oleh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Penandatangan Pakta Integritas tersebut memang akan dilaksanakan besok. Sekitar pukul 14.00 WIB di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis,” jelasnya.**
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

