Optimalisasi Penerimaan Pajak

Bapenda Gelar Workshop Penerapan Pajak Online

dibaca: 2326 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Selasa, 11 Desember 2018 - 22:01:24 WIB

Bapenda Gelar Workshop Penerapan Pajak Online

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim saat memberikan pengarahan pada acara Workshop Penerapan Pajak Online

APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 baru saja disahkan sebesar Rp3.811 triliun. Rinciannya, Pen­dapatan Asli Daerah sebesar Rp401.6 miliar, dana pe­­rim­bangan sebesar Rp3.­156 triliun, dan lain-lain pendapatan sebesar Rp251 miliar. Dapat dilihat, sumbangan PAD terhadap APBD masih sangat kecil dalam kisaran 14 persen.

            Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menyadari, perlu kerja keras untuk meningkatkan PAD agar Kabupaten Bengkalis bisa lebih mandiri dan tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat. Sejalan dengan itu, berbagai upaya telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan PAD melalui peningkatan penerimaan dari pajak dan retribusi.

Salah satunya upaya yang ditempuh untuk meningkatan PAD dari sektor pajak adalah dengan menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktoat Jederal Pajak (DJP) atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Definsi tersebut merupakan terminologi resmi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE–42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Pembayaran pajak online ini salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. Hal ini penting karena salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak karena kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Tentu saja sistem pembayaran pajak secara online membutuhkan SDM pengelola yang handal. Begitu pentingnya SDM ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Workshop Penerapan Pajak Online bagi aparatur maupun UPT Pendapatan  Daerah.Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, Kamis (6/12/2018) hingga  Jumat (7/12/2018).

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim  dalam pengarahannya menegaskan pihaknya sengaja menghadirkan seluruh  pejabat struktural di lingkup Bapenda Kabupaten Bengkalis sebagai  pelayan pajak daerah dan sesuai dengan undang-undang Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia,  untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pajak dan non pajak  dan yang berkaitan langsung terhadap Bapenda sebagai pelayan pajak  daerah.

Pada kesempatan itu Imam Hakim menegaskan tiga hal kepada  aparatur pendapatan daerah. Pertama, aparatur pendapatan daerah harus  menjaga kredibilitas agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan apabila  itu terjadi akan menjadi tanggung jawab individu.

'Kerja di Bapenda berkaitan erat dengan kredibilitas dan keimanan. Untuk itu

bekerjalah sesuai dengan aturan, di samping itu juga kita harus ada yang mengingatkan,' ujarnya. Kedua, jangan main mata dengan wajib  pajak karena wajib pajak yang tidak taat pajak berlawan dengan negara.  'Kerjalah sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab,' harapnya.

Terakhir, penerapan pajak online sudah menjadi amanah perundang-undangan. Dengan  sistem online dimanapun berada bisa membayar tanpa harus bertatap muka  antara wajib pajak dan pemungut pajak. 'Dalam rangka penerapan pajak online, sumber daya manusia, perangkat dan Perbub yang mengatur perlu siapkan,' ujarnya.

Imam menambahkan, sebagian perangkat sudah disiapkan pihaknya dalam rangka  menerapakan pajak online atau secara non tunai di Negeri Junungan secara bertahap.'Kepada rekan-rekan agar dapat mengikuti workshop ini  dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sehingga dapat  dimplementasikan dalam rangka penerapan pajak online atau non tunai di  Kabupaten Bengkalis. Orang bijak taat pajak,' ujar Imam Hakim lagi.

 

Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Untuk diketahui, pendapatan Kabupaten Bengkalis yang selama ini mengandal sektor minyak dan gas (Migas), terus mengalami penurunan seiring dengan anjloknya harga minyak dunia. Terhitung sejak tahun 2015, realisasi pendapatan Kabupaten Bengkalis hanya 87,95 persen atau sebesar Rp3.985.469.583.105,0 dari target sebesar Rp4.536.247.914.538,63.Kemudian di tahun 2016 hanya terealisasi 79,42 persen dari target pendapatan sebesar Rp4.266.632.445.538,44. Demikian juga di tahun 2017 hanya terealisasi 79,12% atau sebesar Rp3.141.306.557625,56 dari target pendapatan sebesar Rp3.970.191.749.095,21.

Berbagai strategi dan langkah-langkah telah dipersiapkan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah guna mempercepat pembangunan di Negeri Junjungan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis selaku leading sector yang bertanggung jawab terhadap pundi-pundi pemasukan daerah, melihat masih banyak sumber-sumber pemasukan daerah yang selama ini belum tergarap dengan maksimal.

Untuk mengoptimalisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, tentu harus ada upaya-upaya nyata maupun terobosan-terobosan yang dilakukan, baik itu yang bersifat intensifikasi maupun ekstensifikasi. Upaya yang bersifat intensifikasi dalam optimalisasi pajak daerah antara lain; perlunya penyesuaian regulasi yang sesuai dengan kontek kekinian, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak yang diyakini terus mengalami pertambahan.

“Selanjutnya penerapan sistem perpajakan berbasis online, penguatan sumber daya‚  manusia dan keahlian bidang perpajakan. Sosialisasi peningkatan kesadaran wajib pajak, penerapan aplikasi dan web dalam informasi pajak daerah dan pengawasan yang optimal serta perlunya dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatutan pembayaran pajak daerah,” ujar Imam Hakim.

Selain itu‚  perlunya dukungan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan perpajakan yang memadai, penyediaan tenaga ahli di bidang perpajakan (penilai PBB P2 dan juru sita pajak daerah) serta peningkatan NJOP dan pemutakhiran data zona nilai tanah dan daftar komponen biaya bangunan (PBB P2).

Sementara yang bersifat ekstensifikasi antara lain; pendataaan wajib pajak dan objek pajak baru, penggalian sumber-sumber potensi pajak daerah dan peningkatan kerjasama dengan instansi teknis terkait seperti Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ditjen Pajak (KPP Pratama), Perbankan, Satpol PP beserta instansi teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kemudian juga perlu dilakukan optimalisasi pelayanan pajak daerah melalui mobil keliling serta pemberian reward kepada wajib pajak daerah teladan. Sedangkan upaya optimalisasi retribusi daerah antara; perlunya penguatan regulasi melalui peningkatan tarif retribusi daerah, penggalian sumber potensi retribusi daerah, penyedian sarana dan prasarana baru sumber retribusi daerah, penyedian sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan retribusi daerah, kerjasama sama antar instansi melalui rapat koordinasi dan evaluasi, penerapan pengelolaan dan pelayanan retribusi daerah berbasis web dan online, peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan retribusi daerah, sosialisasi dan informasi retribusi daerah dan peningkatan pengawasan.

 

Perlu Didukung

            Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menerapkan pengelolaan pajak secara online perlu didukung, karena memberikan  dampak yang positif terhadap peningkatan pendapatan. Paling tidak sistem pajak online yg diberlakukan sudah berjalan dengan baik dan ini berlaku mulai tahun 2011 lalu. Walaupun ini hanya baru dari segi Pajak Bumi dan Bangunan.

“Terdapat peningkatan income setiap tahunnya meski pun secara inkremental. Harapannya kedepan beberapa aspek pajak lain juga dapat diberlakukan secara online demi terciptanya pelayanan pajak yang prima dan berbasis kepada kepentingan masyarakat awam,” ujar akademisi STAIN Bengkalis, Ade Idra Suhara SAP MSi.

Untuk lebih mengoptimalkan lagi pajak secara online, disamping meningkatkan SDM tenaga perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga perlu mensosialisasikan ke masyarakat.

“Jelas dalam hal ini Bapenda harus mampu memberi sounding kepada masyarakat awam tentang urgensitas pajak. Bisa melalui seminar, roadshow, dan tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan bahkan lembaga grass root yang langsung bersinggungan dengan masyarakat seperti setingkat desa misalnya,” ujarnya lagi (adv)

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook