Lagi-lagi Transaksi Besar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 15 Kg Digagalkan Timsus Polres Bengkalis

dibaca: 3739 kali
Oleh: redaksi Hukrim | Selasa, 14 Juli 2020 - 01:00:24 WIB

Lagi-lagi Transaksi Besar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 15 Kg  Digagalkan Timsus Polres Bengkalis

Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK didampingi Wakapolres, Roni dan Kasat Narkoba, AKP. Syahrizal memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg

BENGKALIS - Press release Pengungkapan 3 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu berlangsung di Mapolres Bengkalis. Senin (13/07/2020) pagi sekitar pukul 9.00 WIB.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP.Hendra Gunawan, SIK.MH dalam keterangan pers mengatakan, ke 3 orang tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bantan.

 

"Adapun pelaku yang berhasil kita amankan yang pertama adalah Arnalis laki - laki pekerjaan nelayan umur 42 tahun warga Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, yang kedua Desri Susanto umur 27 tahun laki - laki pekerjaan swasta Dusun Damai Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan, kemudia atas nama Sapaad 26 tahun laki - laki pekerjaan wira swasta alamat Dusun Mandiri Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis" Kata Hendra.

 

Disebutkan, dari barang yang diamankan sebanyak 15 bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor kurang lebih 15 kg, Polres Bengkalis juga menyita beberapa barang bukti lainnya.

 

"Selain kita menyita barang haram tersebut, kita juga menyita 3 unit handphone merek oppo, 1 unit merek nokia, uang tunai sebanyak Rp.355.000, 1 unit mobil toyota innova, 1 unit mobil toyota avanza dan 1 unit mobil Daihatsu xenia" Sebut Hendra.

 

Kronologis Penangkapan

 

Tim sat narkota Polres Bengkalis mendapat informasi pada hari jumaat tanggal 10 juli tahun 2020, melalui anggota tim unit reskrim Polsek Bantan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan disekitar Desa Muntai, Desa Pambang dan Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan.

 

Selanjutnya, unit reskrim berhasil memantau pergerakan 2 unit mobil yang mencurigakan yaitu mobil avanza warna hitam dengan nopol BM 1725 NR, yang kedua mobil xenia silver dengan nopol BM 1427 DY, tim sempat kehilangan jejak ke dua kendaraan tersebut lalu tim reskrim berkoordinasi dengan timsus narkoba Polres Bengkalis untuk mengantisipasi apabila ke dua unit mobil tersebut telah menyeberang dengan mengunakan kapal roro ke Sungai Pakning.

 

Pada saat dipelabuhan roro tim berhasil menemukan kendaraan avanza dengan nopol BM 1725 NR menyeberang dengan diikuti mobil toyota Innova warna silver nopol BM 1700 DC. Didalam kapal roro tim melihat para tersangka berpindah mobil sehingga membuat tim yakin bahwa mereka diduga membawa narkotika jenis sabu.

 

Setibanya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, anggota unit polsek dan timsus Polres Bengkalis beserta personil polsek Bukit Batu membututi avanza hitam yang mengarah ke Pekanbaru tepatnya didepan SPBU tepatnya di Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu tim berhasil menghadang mobil tersebut, dari hasil pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 15 bunkus besar.

 

Ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook