Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
dibaca: 3483 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Babinsa Koramil 08/Merbau kembali gelar Gakplin protokol kesehatan.
- Dosen AKN Bengkalis Berikan Workshop Strategi Pemasaran Unit Penyewaan BUMDES Pasiran
- Jelang Pilkada Desember 2020, Babinsa Koramil 08/Merbau kembali gelar Patroli.
- Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis kembali gelar Patroli Gakplin covid - 19.
- Babinsa Koramil 08/Merbau kembali gelar sosialisasi Gakplin protokol covid - 19.
- Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis gelar patroli gakplin covid - 19 di Kelurahan Simpang Belutu.
BENGKALIS - Bawaslu Bengkalis meningkatkan status laporan dugaan politik uang atau money politic dilakukan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) ke tingkat penyelidikan.
Dugaan politik uang itu sesuai laporan dari warga adalah pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto mengatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap kasus tersebut. Alhasil, proses dugaan tersebut ditingkatkan ke penyelidikan karena memenuhi unsur Formil maupun secara materiil.
"Berkaitan laporan itu kami sepakat untuk ke proses penyelidikan, syarat formil dan materiil terpenuhi. Kami akan memanggil, meminta keterangan para pelapor, saksi yang dihadirkan pelapor, kemudian terlapor, " ungkap Hary, Jumat (30/10/2020).
Hary menuturkan, selain meminta keterangan pihak-pihak bersangkutan dalam kasus sedang ditangani, Bawaslu dan tim Gakkumdu akan meminta keterangan ahli.
"Kemudian, kami akan meminta keterangan ahli terkait laporan yang dilaporkan pelapor tersebut. Pemeriksaan saksi hari ini kita mulai, surat undangan sudah kita layangkan untuk pelapor dan saksi yang dihadirkan" terangnya.
Komisioner Bawaslu menegaskan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses penyelidikan. Proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.
"Kami memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan ini, setelah itu kami akan rapat lagi apakah hasilnya di lanjutkan atau dihentikan," tegas Hary Rubianto.
Ia berharap semua pihak mempercayakan sepenuh penanganan kasus dugaan politik uang itu dengan Bawaslu dan Gakkumdu.
"Biarkan Bawaslu bekerja dengan profesional dan akan kita jalankan sesuai aturan dan regulasi yang ada" pungkasnya.
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

