Personil Koramil 02 Tebing Tinggi Kembali Gelar Operasi Yustisi di Selatpanjang Kota
dibaca: 1638 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Serda Batu Bara Ingatkan Warga Desa Penebal Ikuti Aturan Prokes
- Bantu Warga dimasa Pandemi Covid 19, Babinsa Desa Dompas Ikuti Penyerahan BLT DD Tahap IV
- Cegah Covid 19, Serda Edi Simanjuntak Terapkan Aturan Prokes di Kampung Bekalar
- Cegah Kebakaran, Babinsa Desa Ulu Pulau Serda Amat Zamzuri Gelar Patroli Karlahut
- Cegah Kebakaran, Anggota Koramil 11 Kandis Giat Lakukan Patroli Karlahut
- Cegah Penularan Covid 19, Koptu Abdullah Giat Lakukan Prokes
BENGKALISINFO.COM - Personil koramil 02 Tebing Tinggi bersama tim penanggulangan covid - 19 Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan operasi dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan. Ahmad yani dan Jalan merdeka Selatpanjang. Rabu (14/07/2021), sekitar pukul.09.00 WIB.
Menurut Serka Subar salah seorang personil koramil 02 Tebing Tinggi mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi dan pendisiplinan protokol kesehatan kali ini bertujuan untuk mencegah angka penularan covid - 19 di wilayah Kabupaten Meranti.
Tambahnya lagi, setiap warga harus mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan serta menghindari mobilitas.
Penerapan prokes tersebut, juga sudah sesuai dengan peraturan Gubernur no 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid - 19.
Seperti diketahui, saat ini angka terkonfirmasi covid - 19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Selatpanjang Kota masih belum menunjukkan penurunan. Lalu, Pemerintah melalui tim gugus tugas menerapkan operasi prokes di tempat - tempat aktivitas warga.
Kemudian, bagi warga yang melanggar aturan prokes ini, akan dikenai sanksi berupa hapalan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia raya.
Dari hasil pantauan dilapangan kegiatan itu berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.
Ikut hadir dalam kegiatan itu antara lain, anggota polsek Kota Tebingtinggi 2 orang, satpol pp 4 orang dan syahbandar 1 orang.**
Penulis : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

