Putus Covid 19, Serda Mustaqim Kembali Gelar Operasi Yustisi di Pasar Terubuk Bengkalis
dibaca: 1115 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Antisipasi Penyebaran Corona, Serda Supendi Gelar Operasi Yustisi
- Putus Covid 19 di Pasar Tradisional, Serka Dame Silaban Kembali Menggelar Operasi Prokes
- Sinergitas TNI - Polri Putus Mata Rantai Covid - 19, Ditandai Dengan Vaksinasi Secara Serentak
- Tolak Penggugat Perkara Perdata Lahan PT. Chevron, Jaksa Apresiasi Putusan PN Bengkalis
- Terima Kapal Penangkap Ikan 4GT, Bupati Bengkalis Kasmarni Beri Apresiasi Polbeng
- Selesaikan Pesanan Kapal Penangkap Ikan, HIPMI Bengkalis Apresiasi Polbeng
BENGKALISINFO.COM - Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kecamatan Bengkalis dan sekitarnya, anggota koramil 01 Bengkalis Serda Mustaqim kembali melaksanakan kegiatan monitoring terkait himbauan penegakan pendisiplinan aturan protokol kesehatan di pasar terubuk jalan kelapapati laut. Kamis (23/09/2021), pukul.09.30 WIB.
Kepada wartawan Serda Mustaqim mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring kali ini bertujuan untuk memastikan kepada warga ataupun pedagang yang berjualan di lapangan pasir tentang penerapan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga yang berjualan di pasar terubuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan," ungkap Serda Mustaqim
Dalam komunikasi tersebut, kata Mustaqim masih ada warga yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak mengikuti aturan prokes akan diberikan pengarahan dan himbauan oleh petugas prokes.
"Kita menganjurkan setiap warga harus menerapkan 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari mobilitas warga dan selalu mencuci tangan," sambungnya
Pelaksanaan aturan prokes kali ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Dengan adanya payung hukum ini, sesiapapun tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan prokes," tutupnya
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

