Putus Covid 19, Serda Andi Kesuma Kembali Gelar Prokes Desa Teluk Lancar
dibaca: 1391 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Antisipasi Covid 19, Personil Koramil 12 Sabak Auh Sertu Muhajirin Giat Lakukan Operasi Yustisi
- Antisipasi Penyebaran Covid 19, Serka Hendri Falar Gelar Operasi Yustisi
- Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan, Koptu Mayus Maruli Giat Lakukan Patroli
- Cegah Covid 19, Serda Suriyadi Kembali Menggelar Operasi Yustisi di Kampung Bekalar
- Putus Covid 19, Babinsa Desa Temiang Serda Ode K Giat Lakukan Operasi Prokes
- Antisipasi Virus Penularan Virus di Pasar Tradisional, Sertu Ardhi Syam Gelar Operasi Yustisi
BENGKALISINFO.COM - Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kecamatan Bengkalis dan sekitarnya, anggota koramil 01 Bengkalis Serda Andi Kesuma bersama tim PPKM kembali melaksanakan kegiatan monitoring terkait himbauan penegakan pendisiplinan aturan protokol kesehatan di Desa Teluk Lancar. Sabtu (02/10/2021), pukul.09.30 WIB.
Kepada wartawan Serda Andi Kesuma mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring kali ini bertujuan untuk memastikan kepada warga ataupun pedagang yang berjualan di lapangan pasir tentang penerapan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga yang berjualan di pasar terubuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan," ungkap Serda Andi Kesuma kepada wartawan Bengkalisinfo.com
Dalam komunikasi tersebut, kata Andi Kesuma masih ada warga yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak mengikuti aturan prokes akan diberikan pengarahan dan himbauan oleh petugas prokes.
"Kita menganjurkan setiap warga harus menerapkan 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari mobilitas warga dan selalu mencuci tangan," sambungnya
Pelaksanaan aturan prokes kali ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Dengan adanya payung hukum ini, sesiapapun tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan prokes," tutupnya
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

