24 Indikator Sebagai Syarat Wajib Jadikan Bengkalis Sebagai Kota Layak Anak

dibaca: 1958 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Minggu, 20 Maret 2022 - 16:24:37 WIB

24 Indikator Sebagai Syarat Wajib Jadikan Bengkalis Sebagai Kota Layak Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga

BENGKALISINFO.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tahun 2015 telah melakukan deklarasi dan rencana aksi terkait kota layak anak di Kabupaten Bengkalis. Rabu (16/03/2022).

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga diruang kerjanya mengatakan bahwa, Kota layak anak merupakan sebuah perwujudan yang melibatkan seluruh komponen Pemerintah daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta masyarakat baik secara perorangan, kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis.

 

Dikatakan Raja Erlangga bahwa, Kegiatan kota layak anak kali ini melibatkan perusahaan dan insan pers/media. Sebagai pilar keempat, peran media sangat penting dalam hal sarana komunikasi dan publikasi untuk mensosialisasikan kegiatan kota layak anak sampai di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

 

Selain itu, kata Erlangga Program kota layak ini merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah setiap tahun dilaksanakan oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis. Hal ini dilakukan agar permasalahan perempuan dan anak dapat terlindungi dan mendapat hak yang layak dari pemerintah.

 

Dijelaskan Erlangga lagi bahwa, Bupati Bengkalis Kasmarni dalam satu tahun kepemimpinannya, capaian yang diraih menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai kota layak anak. Melalui tim penilai capaian itu, akhirnya tercapai dengan mendapat peringkat Pratama sebagai kota layak anak. Meskipun Pratama itu masih peringkat bawah, namun pemerintah terus berupaya untuk mengejar peringkat yang lebih tinggi yang akan dicapai.

 

Predikat lebih tinggi yang harus dicapai oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis adalah seperti predikat madya, nindya dan utama. Hal ini membutuhkan waktu tapi Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bengkalis akan terus meningkat prestasi sebagai kota layak anak.

 

Lebih lanjut, ungkap Raja Erlangga Agar predikat kota layak anak Kabupaten Bengkalis agar terus naik ke predikat yang lebih tinggi, kita harus memenuhi 24 indikator yang sudah ditetapkan oleh tim penilai, antara lain, adanya payung hukum atau Perda kota layak anak, tersedia nya kelembagaan, adanya keterlibatan masyarakat dunia usaha dan media, hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran, adanya informasi layak anak, hak anak untuk dapat berpartisipasi, perkawinan anak, adanya lembaga konsultasi bagi ortu dan keluarga, infrastruktur ramah anak, persalinan faskes, prevalensi gizi anak, PMBA, faskes dengan pelayanan ramah anak, tersedianya air minum dan sanitasi untuk anak, KTR dan IPS rokok, wajar 12 tahun, SRA, PKA, korban kekerasan dan ekploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, ABH terorisme dan stigma.

 

Selanjutnya kata Erlangga, Dua puluh empat indikator inilah yang masuk kedalam lima klaster merupakan syarat wajib yang harus dicapai oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari tim penilai untuk mendapatkan predikat yang lebih tinggi sebagai kota layak anak.

 

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni penilaian kota layak ini bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak anak dapat terpenuhi.

 

Kemudian Erlangga berharap dari capaian itu harus adanya dukungan dari semua pihak, agar anak dapat mengetahui apa yang menjadi hak mereka sebagai anak, karena mereka sebagai pelopor atau sebagai pengerak utama. Dan mereka juga akan dilibatkan kedalam forum anak baik di tingkat Desa, Kecamatan dan di tingkat Kabupaten. Dan yang lebih penting adalah Perda anak harus diselesaikan agar proses untuk menuju kota layak anak segera terwujud.**

 

Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook