Kuasa Hukum Asia alias Asin Menduga Oknum Penyidik Polsek Rupat Rekayasa BAP Kasus Tanah
dibaca: 1444 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Jelajah Negeri ke Ujung Pulau, Kasmarni Terima Aspirasi Masyarakat
- Jelajah Negeri ke Ujung Pulau, Kasmarni Terima Aspirasi Masyarakat
- Abdul Wahid : Keterbatasan Bukan Alasan Untuk Menjadi Berprestasi dan Sukses
- Tingkatkan Kinerja Pengelola Bumdesa, Kecamatan Siak Kecil Taja Kegiatan Fasilitasi
- Tim Pengabdian Polbeng Beri Bantuan Mesin Peracik Kerupuk Sagu di Bukit Batu
- Dosen Polbeng Lakukan Inspeksi Ke Salah Satu Unit Usaha BUMDesa Kuala Alam
BENGKALISINFO.COM - Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Asia alias Asin atas perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan diduga adanya rekayasa dan persekongkolan antara oknum penyidik Polsek Rupat dengan makelar tanah. Rabu (07/09/2022).
Terdakwa Asia alias Asin oleh penyidik dikenai pasal 263 ayat (1) jo 385 KUHP. Terkait hal tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Hendri Zanita, SH. MH mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan dari proses yang dialami oleh klieannya yang berusia 51 tahun.
"Kliean kita (Asia) tidak bisa baca tulis, bagaimana dia bisa membuat surat palsu seperti tuduhan penyidik?, lahan yang ditanami sawit oleh kliean kita jelas warisan dari orang tuanya terdahulu" ungkap Hendri Zanita kepada awak media
Pengacara muda yang akrab disapa Een itupun menuturkan bahwa, bagaimana proses pelapor saat di BAP oleh penyidik di Polsek Rupat Mapolres Bengkalis yang dinilai melanggar hukum acara Pidana (KUHP).
Setelah menerima kuasa, Hendri Zanita mewakili tim untuk berkomunikasi dengan penyidik yang bernama Syafrizon mengirimkan surat kuasa dan menanyakan pasal yang diduga Syafrizon menjawab yaitu pasal tunggal hanya 385 KUHP.
"Kami mendampingi kliean tersebut, memang sudah saat mau dilimpahkan, makanya berkomunikasi melalui via tlpon saja dan langsung ke kejaksaan" ujar Hendri
"Namun setelah kita dampingi kliean kita, ke kejari Bengkalis ternyata JPU menyampaikan pasal yang disangkakan adalah 263 ayat (1) dan pasal 385," ujar Hendri Zanita lagi
Selain itu, kata Hendri Zanita, saat pemeriksaan saksi korban pada sidang hari Selasa lalu tanggal 30 Agustus 2022, kita menanyakan tentang isi BAP kepada pelapor (Siti Azizah) dan dia menjawab bahwa, yang menjawab isi BAP nya adalah suaminya, sedangkan dia tidak tahu apa tentang isi BAP itu. Itu tidak dibenarkan dalam KUHP dan semua pertanyaan yang dilontarkan JPU (James, red) tidak ada yang bisa dijawabnya sampai JPU tepuk jidat.
"Jangan - jangan penyidiknya punya kepentingan dalam kasus ini," kata Hendri Zanita
Tidak hanya itu, kliennya yang didakwa penyerobotan lahan milik Siti Azizah itu mampu menunjukkan asal usul suratnya, berupa surat keterangan (SKT), namun hal tersebut tidak berlaku dihadapan penyidik Polsek Rupat.
Hendri justru menilai kasus sengketa tanah diuji keabsahan surat - menyurat melalui perdata terlebih dahulu.
"Seharusnya kasus tanah ini larinya ke Perdata bukan Pidana," ujarnya
Pihak penyidik Polsek Rupat Mapolres Bengkalis hingga saat ini belum berhasil dihubungi terkait klarifikasi adanya dugaan kesengajaan penyidik melakukan BAP yang tidak prosedural.
Sementara itu, praktisi hukum terkenal Mirwansyah SH ketika dimintai pendapatnya mengenai proses BAP pelapor Siti Azizah mengatakan BAP tersebut tidak sah.
"Gak boleh, iya tidak sah itu," jawab praktisi hukum terkenal itu
Editor : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

