Hoax Terpa Bupati, MUI Bengkalis: Haram Menyebarkan Informasi Bohong

dibaca: 10558 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Rabu, 05 Desember 2018 - 20:44:36 WIB

Hoax Terpa Bupati, MUI Bengkalis: Haram Menyebarkan Informasi Bohong

Ilustrasi

BENGKALIS - Berita bohong atau hoax penetapan tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih menjadi perbincangan dan sorotan warga Bengkalis.

Isu menyesatkan itu membuat warga geram dan prihatin. Pasalnya, kabar buruk itu sangat mengganggu dan secara terus bertubi-tubi menghantam orang nomor satu di Bengkalis belakangan ini.

Tidak hanya berita hoax, di sosial media sempat dihebohkan tersebarnya surat keputusan KPK tentang status tersangka Bupati Bengkalis. Entah darimana asal usul surat itu, kini masih menjadi tanda tanya.

"Saya baca berita itu, Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi berita itu sama sekali tidak bersumber dari institusi KPK, heran juga kita. Tak lama kemudian rupanya informasi itu ternyata bohong," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GEMASABA) Kabupaten Bengkalis, Sugianto.

Sugianto heran, di saat pemerintah sedang gencar-gencar melawan informasi hoax, ada saja oknum yang masih menyebarluaskan hoax.

Dia berharap, pihak kepolisian tidak tinggal diam menanggapi informasi hoax yang menerpa Bupati Bengkalis. Sebagai warga, Sugianto mendukung bupati mengambil sikap melaporkan penyebar hoax terkait penetapan tersangka.

"Bagi saya sangat meresahkan. Dapat menimbul kegaduhan. Pihak berwajib kami harap mengusut ini. Kami menduga ada konspirasi yang berorientasi untuk menangguk di air yg keruh. Bahkan, kuat dugaan hal tersebut sengaja dilakukan untuk membuat heboh jagad dunia maya di Riau khususnya tempat kami Bengkalis untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu sehingga sampai berani merekayasa surat atas nama KPK yang tersebar di masyarakat," ucapnya lagi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, Amrizal Isa, menyayangkan beredarnya informasi bohong yang berujung merugikan nama baik Bupati Bengkalis itu.

MUI kata Dosen STAIN Bengkalis ini bersikap tegas merespon informasi hoax. Sikap tegas itu melalui fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui Medsos diharapkan tidak melakukan ghibah dan atau tidak melakukan fitnah.

Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi. Ini dilakukan agar tidak timbul dampak buruk akibat informasi hoax.

"Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," pesannya.

Fatwa MUI itu tambah Amrizal lagi juga mengharam kegiatan memproduksi, dan menyebarkan informasi bohong.

"Kita berharap penggiat sosial media dapat menyaring setiap informasi yang diterima. Agar tidak berdampak buruk bagi diri dan orang lain," imbuhnya.

Ia mengapresiasi KPK yang cepat menanggapi berita hoax tersebut. Ia yakin dan percaya KPK bekerja objektif dan profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Bengkalis.

"Sebagai masyarakat Bengkalis kami berterima kasih dengan KPK atas klarifikasi terhadap berita hoax yang diproduksi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami yakin dan percaya bahwa KPK bekerja secara objektif dan profesional," imbuhnya.

Sebelumnya, warga Bengkalis sempat dihebohkan kabar menyebutkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Batu Panjang -Pangkalan Nyirih tahun 2013-2015.

Informasi menyesatkan atau hoax tentang penetapan tersangka beredar di sosial media. Hal ini dipastikan tidak benar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut masih berlanjut.

KPK katanya, masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan. Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK,"ungkap Febri, Senin (3/12/2018).

Febri menuturkan, KPK akan mengambil langkah-langkah berikutnya bilamana hasil audit terhadap kerugian negara keluar. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.

"Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," terangnya lagi.

KPK, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan. "Masih akan ada sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.

Proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek multiyers 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Dumai dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. (Red/Ags)

Sumber : cakaplah.com

  Print Berita

52 Komentar

  1. 342551
    342551 14 Agustus 2020 - 02:05:49 WIB

    good essay topics for elementary students
    [url=http://essaywriterupk.com/#]essay generator[/url]
    7th class hindi question paper essay 2 2019
    <a href="http://essaywriterupk.com/">essay writer online</a>
    centralis scholarship essay topics

    1. 472447
      472447 16 Agustus 2020 - 06:41:36 WIB

      how to write an essay about a book
      [url=http://essaywritercpl.com/#]write my essay[/url]
      persuasive essay plan
      <a href="http://essaywritercpl.com/">write my essay</a>
      mla style essay format example

      1. 686151
        686151 18 Agustus 2020 - 02:24:00 WIB

        sample college argumentative essay
        [url=http://essaywriterupk.com/#]assignment essay help[/url]
        ielts types of essays
        <a href="http://essaywriterupk.com/">do my essay</a>
        personal essay examples outline

        1. 898752
          898752 18 Agustus 2020 - 07:12:04 WIB

          css essay paper 1971 http://essaywritercpl.com/ - stress on college students essay <a href="http://essaywritercpl.com/">great essay writers</a> essay plan pdf

          1. 722654
            722654 18 Agustus 2020 - 07:14:02 WIB

            informative essay body paragraph transition words http://writemyessayzt.com/ - sat essay structure tips <a href="http://writemyessayzt.com/">buy an essay cheap</a> sample essay about my self

            1. 363522
              363522 20 Agustus 2020 - 08:11:48 WIB

              ap lang synthesis essay prompt 2015
              [url=http://writemyessayzt.com/#]write my essay[/url]
              university essay format uk
              <a href="http://writemyessayzt.com/">buy an essay cheap</a>
              sat practice test 9 essay example

              1. 985165
                985165 26 Juli 2022 - 22:10:09 WIB

                [url=https://bit.ly/3PNiQaU]hd[/url]

                1. 399381
                  399381 27 Juli 2022 - 11:43:55 WIB

                  [url=https://bit.ly/3PNiQaU]link[/url]

                  1. 657699
                    657699 02 September 2022 - 16:20:18 WIB

                    <a href=https://cialisfstdelvri.com/>buy generic cialis online safely</a> Monitor Closely 1 artemether lumefantrine will decrease the level or effect of tadalafil by affecting hepatic intestinal enzyme CYP3A4 metabolism

                    1. 385549
                      385549 04 September 2022 - 21:38:48 WIB

                      It works by blocking the action of an enzyme called PDE5, which usually causes erections to soften <a href=http://buypriligyo.com/>priligy and viagra</a> com Dial 211 or 353-1313 Information and referral service of public and private childcare providers and community resources

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook