Sekretaris DPRD Konsultasikan JDIH ke Kemenkumham Wilayah Riau
dibaca: 2155 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Stuban ke KUD Danau Lancang Indah, Pengurus KBBDM Belajar Manajemen Bagi Hasil Kebun Plasma Sawit
- Garda Bangsa : Misliadi Tokoh Muda Potensial Untuk Pilkada Bengkalis 2020
- HPMR Bengkalis Dibawah Nakhoda Al Amin Resmi di Kukuhkan
- Misliadi : Mahasiswa Rupat Harus Kreatif, Inovatif dan Berani
- Lurah Kota Bagikan Emas Pada Gebyar Hadiah UEK Tunas Muda Kelurahan Kota Bengkalis
- Sinkronisasi bantuan PPKH, Dinsos Bengkalis Gelar Rakor
PEKANBARU - Sekretariat DPRD Bengkalis melakukan rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau terkait Registrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pekanbaru, Kamis (27/02/2020) Kemaren.
Rapat terkait JDIH langsung diikuti oleh Sekretaris DPRD Radius Akima bersama Kabag Humas dan Protokoler Eri Ibrahim, Plt Kasubag Dokumentasi dan Publikasi Junelfi, Staf Fadhilah Arfan, sementara dari Kemenkumham Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH Lusia Simanjuntak, Analis Hukum Hendi Pratama, Pelaksana Pengelola Jaringan Dokumentasi Mosta Sianturi yang bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pekanbaru.
Menurut Sekretaris DPRD Radius Akima "Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini dalam rangka melakukan koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum guna pengintegrasian ke Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI." terang Radius
"Kita berharap Kanwil Kemenkumham Riau dapat membantu dan bekerja sama untuk pengintegrasian JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis di tahun 2020 sehingga terintegrasi jaringan Website JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis ke Pusat JDIHN RI." Sambungnya lagi.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 bahwa jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Kemenkumham Riau mendorong Sekretariat DPRD Bengkalis untuk dapat segera menjadi Anggota JDIH dan terintegrasi ke Pusat JDIHN pada tahun 2020 ini, Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres 33 tahun 2012 bahwa salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.**(rls)
Print Berita
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

