Riza Zuhelmy : RTRW Harus Bisa Menjawab Segala Persoalan Hukum Administrasi Pertanahan

dibaca: 5235 kali
Oleh: redaksi Umum | Senin, 09 Maret 2020 - 19:34:39 WIB

Riza Zuhelmy : RTRW Harus Bisa Menjawab Segala Persoalan Hukum Administrasi Pertanahan

Riza Zuhelmy, S.Sos Saat Berada Diruang Kerjanya

BENGKALIS - Rapat Paripurna Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan (RDTR) Rencana Detail Tata Ruang Rupat dan sekitarnya di Daerah Kabupaten Bengkalis berlangsung di Ruang Paripurna. Senin (09/03/2020) sekitar pukul 16.35 WIB.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah pada intinya adalah penataan struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional regional dan lokal.

 

Dalam pembahasan RTRW Tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis kali ini mendapat tanggapan dari Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Riza Zuhelmy, S.Sos mengatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bengkalis harus melibatkan stekholder atau komponen masyarakat sipil atau civil society.

 

"KNPI berharap dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 - 2039 ini, Pemerintah bersama DPRD harus melibatkan steakholder atau komponen masyarakat yang ada, karena rencana tata ruang wilayah ini harus bisa menjawab segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bengkalis seperti Desa - Desa yang memiliki kawasan hutan serta tentang kepastian Hukum Administrasi pertanahan " Kata Riza.

 

Lebih lanjut Riza juga menambahkan bahwa rencana RTRW ini juga harus di kawal supaya ada keseimbangan kepentingan industri dan bisnis dengan kepentingan masyarakat.

 

"RTRW ini juga harus benar - benar kita kawal supaya ada keseimbangan antara industri dan bisnis dengan kepentingan masyarakat " Sambung Riza.

 

Saat ini, bahwa Ranperda tentang RTRW sudah dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, didalam Ranperda tersebut mengatur persoalan kebijakan dan strategi. Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kawasan  pertumbuhan ekonomi Nasional yang bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan.

 

Hal senada disampaikan salah seorang akademisi Fatirawata, M.Ec terkait RTRW yang sampai saat ini regulasi nya masih samar - samar dan statusnya belum jelas sampai saat ini  sehingga mempengaruhi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

 

"Saat ini kita menilai bahwa RTRW statusnya belum jelas dan ketidakjelasan RTRW ini menimbulkan suatu kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat yang disebabkan Kebijakan Kementrian Agraria dan Tataruang Republik Indonesia dalam meregulasi kawasan gambut, oleh karena keputusan dari Kementerian agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia tersebut sehingga masyarakat tidak dapat mengunakan kolateralnya dalam bentuk surat tanah untuk digunakan sebagai agunan kreditur untuk menjamin modal usaha " Tutup Fatirrawata yang juga Dosen disalah satu Perguruan Tinggi di Bengkalis.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook