Sulaiman : Itu Bukan Pengurus dan Anggota Koperasi BBDM Yang Sah
dibaca: 2488 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- DPRD Bengkalis Minta Penanganan Karhutla Melalui Program CSR Perusahaan
- Sugianto : Siak Kecil Bersolawat Menjaga Tradisinya NU
- Sekda Bustami HY Pimpin Apel Siaga Darurat Tahun 2020
- Sekretaris DPRD Konsultasikan JDIH ke Kemenkumham Wilayah Riau
- Stuban ke KUD Danau Lancang Indah, Pengurus KBBDM Belajar Manajemen Bagi Hasil Kebun Plasma Sawit
- Garda Bangsa : Misliadi Tokoh Muda Potensial Untuk Pilkada Bengkalis 2020
BENGKALIS - Terkait aksi puluhan orang mengatasnamakan pengurus dan anggota Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang dipimpin Suwitno Pranolo di pintu masuk Perkebunan PT SDA, Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu, Rabu (04/03/2020) tadi pagi, Juru Bicara Koperasi BBDM Sulaiman angkat bicara, dia menegaskan aksi itu bukan dari pengurus maupun anggota koperasi yang sah.
"Aksi puluhan orang tadi pagi itu bukan pengurus dan anggota Koperasi BBDM yang sah, kita minta polisi mengusut dan menangkap koordinatornya, karena sudah membawa - bawa nama koperasi BBDM. Pengurus yang sah dan diakui negara adalah yang diketuai H. Ismail," pungkas Sulaiman kepada sejumlah wartawan, Rabu (04/03/2020) sore.
Penegasan Sulaiman itu bukan tanpa alasan, diapun menunjukkan bukti keabsahan legalitas Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail mulai dari Akta Pendirian yang asli, akta perubahan yang asli, Nomor Izin Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, NPWP asli, sampai Nomor Induk Koperasi (NIK) perubahan terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor 1408020060001, itu bisa diakses dan dicek langsung ke website Kementrian Koperasi RI.
"Apa yang dilakukan oleh puluhan orang tadi pagi, kita nilai sebegai kelompok pengacau dan ingin menghambat penyaluran hak - hak masyarakat petani kebun plasma, terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh PT SDA dan Koperasi BBDM yang dipimpin Haji Ismail serta didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis bulan lalu," ungkap Sulaiman.
Oleh karena itu lanjut Sulaiman, pihaknya sudah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Bengkalis, bernomor 017/KOP.BBDM/III/2020 perihal Laporan terhadap An. Suwotno Pranolo atas kegiatan dan penggunaan atribut Koperasi BBDM secara ilegal dan tanpa izin ketua Ismail.
"Intinya dalam laporan itu kita sampaikan bahwa saudara Suwitno Pranolo bukan ketua Koperasi BBDM, sehingga dia tidak berhak melakukan kegiatan apapun dengan mengatasnamakan Koperasi BBDM. Makanya kami mendesak Polres Bengkalis untuk melakukan tindakan tegas, jika perlu lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena sudah menganggu kepentingan orang ramai, kususnya kepentingan dan hak para petani plasma sawit sesuai data yang ada bersama pengurus BBDM yang sah," sebut Sulaiman.
Proses Kesepakatan Terus Berjalan, Calon Petani Penerima Diminta Melapor ke Koperasi BBDM Haji Ismail
Dalam kesempatan itu juga Sulaiman mengimbau kepada seluruh petani sawit plasma Kecamatan Bukit Batu, yang memiliki surat kesepakatan yang ditanda tangani H Ismail pada tahun 2013 lalu, untuk segera melapor ke Koperasi BBDM, untuk dimasukkan dalam Calon Petani Penerima (CPP) bagi hasil dengan PT SDA.
"Kesepakatan kita dengan perusahaan PT SDA tetap berjalan, saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang terkait CPP yang akan menerima bagi hasil, sesuai dengan permintaan perusahaan pekan lalu setelah kita melaksanalan Stuban di Bangkinang. Dan untuk diketahui bahwa inventarisir yang diakui perusahaan maupun Koperasi BBDM adalah yang ditandatangani H. Ismail tahun 2013 lalu, di atas tahun itu tidak diakui karena terindikasi rekayasa data atau telah terjadi jual beli lahan secara ilegal," tutup Sulaiman.**(rls)
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

