Batas Akhir Verifikasi Dokumen Pemilik Kebun Plasma Tanggal 24 April 2020
dibaca: 2556 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- PKB Bengkalis Ajak Kader Lakukan Penyemprotan Disinfektan Disejumlah Titik Cegah Covid-19
- Demokrat Bengkalis Lakukan Penyemprotan Desinfektan Dimesjid dan Bagikan Handsanitizer ke Pedagang
- Belum Ada Yang Positif Covid-19, Meskipun ODP di Kabupaten Bengkalis Tinggi, Kadiskes Minta Masyarak
- STIE Syariah Bengkalis Taja Seminar Ekonomi Syariah Internasional
- Bustami HY : ODP Kembali Dari Luar Negeri Saat Ini Mencapai 1161 Orang
- IKIP : Penyemprotan Disinfektan Jangan Hanya Bersifat Simbolis Tetapi Harus Berkala
BUKITBATU - Menjelang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur sesuai jadwal yang telah disepakati kedua belah pihak, masyarakat pemilik kebun plasma yang memegang surat kerjasama yang diteken oleh Ketua Koperasi H. Ismail diimbau untuk melakukan verifikasi ulang dengan batas akhir tanggal 24 April 2020.
Ketua Koperasi BBDM Haji Ismail melalui Juru Bicara Sulaiman mengatakan bahwa verifikasi lanjutan dimulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 24 April 2020, setiap hari kerja di kantor Koperasi Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu
"Kita mengimbau kepada masyarakat pemegang surat kerjasama yang sudah ditandatangani ketua Koperasi BBDM Haji Ismail tahun 2013 silam, agar segera datang ke kantor untuk melakukan verifikasi lanjutan. Hal ini penting dilakukan sebelum penandatangan MoU dan SPK bagi hasil yang Insya Allah direalisasikan dalam waktu dekat, sesuai kesepakatan kita bersama pihak perusahaan," ungkap Sulaiman, Sabtu (28/3/2024) di Sungai Pakning.
Dikatakan Sulaiman pihaknya memberikan batas akhir verifikasi sampai tanggal 24 April 2020, jika lewat tanggal tersebut masih ada yang belum datang melakukan verifikasi, maka itu tidak menjadi tanggungjawab pengurus Koperasi BBDM dalam kaitannya dengan bagi hasil pasca penandatanganan SPK.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada masyarakat pemilik kebun plasma, bahwa batas akhir verifikasi lanjutan adalah tanggal 24 April 2020, jika ada yang belum melapor tentu nantinya tidak masuk dalam data penerima bagi hasil. Sebab tahapan selanjutnya setelah tanggal 24 April adalah penandatanganan MoU dan SPK sesuai dengan hasil verifikasi terakhir yang sedang kita lakukan saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan verifikasi lanjutan di Kantor Koperasi BBDM, hendaknya membawa dokumen lengkap terutama surat kerjasama terdahulu yang sudah ditandatangani H. Ismail.
Sementara itu Managemen PT SDA dikonfirmasi melalui Asisten Manager Rachmat Widodo mengatakan bahwa pihak perusahaan sedang berkoordinasi dengan Pengurus BBDM terkait persiapan MoU dan SPK kedua belah pihak.
"Terkait draft SPK sedang direview oleh pimpinan pak, kami sudah berkordinasi dengan pak Sulaiman (Jubir Koperasi BBDM Red)," tutur Rachmat.
Foto : Stuban Koperasi BBDM ke KUD Danau Lancang Indah di Kabupaten Kampar dalam upaya mempelajari pola bagi hasil kebun plasma dengan PT SDA , belum lama ini.
1 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.


You actually suggested it exceptionally well.
essay writing software <a href="https://essayservicehelp.com/">best essay writing service uk</a> barclays additions plus will writing service