Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Talang Muandau Tender Ulang, Ini Penjelasan Plt Kadis PUPR
dibaca: 2847 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- KDI dan Masyarakat Bengkalis Ucap Selamat dan Terima Kasih atas Peresmian Tol Permai Oleh Jokowi
- Pemuda Pancasila dan Warga (Pandawa) Siap Menangkan KBS.
- Gubernur Riau Apresiasi Pertamina RU II Pakning atas Kalpataru 2020
- Kasmarni: Kita Usahakan Sama Dengan Sekolah Umum
- Gelapkan Dana UED SP Rp 733 Juta Desa Tanjung Medang, SN Jalani Sidang Perdana
- Alamak Jang!! Seluruh ASN dan Tenaga Honorer di Dinas PUPR Dilakukan Sweb Massal
BENGKALIS - Pekerjaan pembangunan kantor camat talang muandau terpaksa dilakukan tender ulang oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Hal ini disebabkan karena perusahaan atas nama PT. Putra Meranti pemenang lelang pada tender pertama mengalami masalah. Pasalnya perusahaan tersebut pernah di blacklist oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal tersebut, disampaikan Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah kepada awak media usai heering pembahasan APBD perubahan Tahun 2020. Dalam proses tender yang dilakukan oleh unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, proyek pembangunan gedung kantor camat talang muandau dengan pagu anggaran Rp.10 miliar, diikuti 109 perusahaan.
Pihak ULP kemudian menetapkan PT. Putra meranti sebagai pemenang tunggal dengan pagu anggaran Rp.9.366.162.333.59,00. Namun, setelah penetapan pemenang baru terungkap bahwa, PT. Putra meranti di blacklist melalui media bukan dari unit layanan pengadaan (ULP).
"Awalnya kami mengetahui PT. Putra meranti kena blcklis dari media. Ternyata saat ditelusuri perusahaan itu (PT. Putra meranti ), kena blaclist pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kuansing. Tapi belum ditayangkan di portal LKPP pusat," Kata Ardi.
Dikatakannya, setelah mengetahui hal itu, pihak PUPR cepat bertindak melakukan pembatalan terhadap pemenang tersebut, dan melakukan tender ulang terhadap proyek tersebut. Saat ini lelang tengah diproses ULP. Hanya saja dalam lelang ulang ini, pihak PUPR Bengkalis selaku pemilik proyek mengurangi pagu anggaran dari Rp. 10 miliar menjadi Rp.7 miliar.
"Saat ini tengah proses lelang di ULP, tapi, mengingat waktu pekerjaannya tidak cukup anggarannya kami kurangi menjadi Rp.7 miliar." Tutup Ardi.**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

