Masa GEMPUR datangi DPRD Bengkalis, tolak UU Cipta Kerja
dibaca: 3301 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- Kasmarni : Biasanya Belanja Kebutuhan Keluarga, Hari Ini Menyapa Ibuk-Ibuk Dengan Nomor 3
- Cegah Covid - 19, Babinsa Koramil 09/Minas lakukan Gakplin kepada masyarakat.
- Jelang Pilkada 2020, Koramil 08/Merbau Kecamatan lakukan Patroli
- Koramil 12/Pwk Sabak Auh, kembali lakukan Patroli
- Media Digital dan Pendidikan Politik
- Babinsa Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan
BENGKALIS, Setelah disahkannya Omnibuslow Undang - Undang Cipta Kerja yang baru. Hal ini banyak menimbulkan polemik diberbagai Daerah Khususnya di Kabupaten Bengkalis. Kamis (08/10/2020).
Kali ini, unjuk rasa dilakukan sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa pemuda rakyat (GEMPUR) yang menuntut agar Pemerintah bersama DPR RI membatalkan dan mencabut Undang - Undang Cipta Kerja tersebut.
Kepada wartawan koordinator umum Gempur Kabupaten Bengkalis, Fahrian Ramdhani mengungkapkan bahwa dalam aksi ini kami ingin menyampaikan pernyataan sikap yang disepakati bersama.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI serta menolak dan meminta DPR RI untuk membatalkan Undang - Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan," Kata Fahrian.
Sementara itu, Febri Kurniadi salah seorang orator dalam aksi mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Kapolres Bengkalis untuk menindak anggota nya yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.
"Kami minta tolong kepada bapak Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, S.IK. MH, agar aparat yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa tadi segera ditindak. Kalau tidak kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," Pungkasnya.
Alasan masa menolak agar Pemerintah bersama DPR RI membatalkan Undang - Undang Omnibuslow Cipta Kerja, ini berpotensi adanya pelanggaran HAM yang memangkas potensi pelonggaran dan kesejahteraan merusak lingkungan dan pelemahan UMKM serta menimbulkan persaingan yang tidak sehat.**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

