Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil bekuk 3 orang pelaku illegal loging di Desa Lubuk Gaung
dibaca: 4195 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- Sebagai Calon Bupati, Kasmarni Jemput Aspirasi Masyarakat Kelurahan Duri Barat
- Cegah Covid -19, Koramil 08/Merbau terapkan protokol kesehatan di Desa Tanjung Kulim
- Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis, lakukan Operasi Bantuan Kemanusiaan
- Babinsa Koramil 11/Pwk Kandis, terapkan disiplin covid - 19, di Kelurahan Telaga Sam Sam
- Masa GEMPUR datangi DPRD Bengkalis, tolak UU Cipta Kerja
- Kasmarni : Biasanya Belanja Kebutuhan Keluarga, Hari Ini Menyapa Ibuk-Ibuk Dengan Nomor 3
BENGKALIS, Berlangsung di Mapolres Bengkalis pada Jumaat (09/10/2020), Kapolres Bengkalis, Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan press release tentang penangkapan illegal loging atau kayu olahan campuran di Dusun Sungai Rambai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, S.IK.M.T, pada saat press release berlangsung. Penangkapan terjadi pada Selasa (29/09/2020) sekitar. 15.30 WIB.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Sungai Rambai Jaya, Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil sering terjadi pembalakan liar.
"Begitu mendapatkan info, langsung kita perintahkan Kasat Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," Kata Hendra.
Kemudian, dari hasil penyelidikan dilapangan Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Meki Wahyudi, SH.S.IK berhasil menangkap 1 orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana illegal loging.
"Ketika dilokasi tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku illegal loging," Sambung Hendra.
Lalu, setelah melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang pelaku tersebut, petugas kembali menahan 1 (satu ) orang pelaku pembalakan liar yang berada dilokasi dimana tempat illegal loging itu berlangsung turut diamankan.
Sementara itu, keesokan hari nya polisi terus melakukan penyelidikan terhadap 2 orang pelaku yang sudah diamankan. Lalu, dari hasil penyelidikan tepatnya pada Selasa 29 September 2020, sekitar pukul.15.30 WIB, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pembalakan liar.
Dari hasil olah TKP di kawasan hutan produksi (HPT), Sat Reskrim Polres Bengkalis menyita beberapa barang bukti berupa, 500 keping kayu yang sudah diolah, 5 unit sepeda kargo yang digunakan sebagai pengangkut kayu illegal loging, 2 unit mesin chenssaw.
Ketiga pelaku tersebut atas nama, (BP) Bin Supangat (Alm), sebagai pengangkut, A. AK alias Alung Bin Us (Alm), sebagai operator penebangan atau tukang olah kayu, SF Bin Saing bertindak sebagai pelangsir kayu dari hutan ke lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan ke (3) tiga orang tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf A, b jo pasal 98 ayat 1 Undang - Undang no.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan minimal 1 Tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.500 juta, dan paling banyak Rp.2.5 miliar.
Penulis : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

