Johan: Ke Luar Negeri, PNS harus Pedomani Permendagri No 41/2015
dibaca: 2962 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Bupati Amril : Tahun Baru Bangun Semangat Menjadi Lebih Baik
- PKB Bengkalis Gelar Pendidikan Kader Pertama
- 4000 Nelayan Kabupaten Bengkalis Terima Asuransi
- Kapolres Bengkalis Apresiasi Pemuda Pancasila Ikut Amankan Natal 2017
- Bupati Amril Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pingir dan Talang Muandau
- Bupati Amril Lantik Pengurus IPMKB Pekanbaru Periode 2017-2019
BENGKALIS – Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN). Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.
Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN.
“Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan.**
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

