Pesan Bupati Amril Dalam Penyerahan SK Pendamping Desa dan Kelurahan
dibaca: 2353 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- KPU Bengkalis Kukuhkan 55 Orang Relawan Demokrasi Pemilu 2019
- Kadis PMD Yuhelmi: Awal Februari Bupati Amril Mukminin Serahkan SK Pendamping Desa
- Rencana MY 2018-2021 Sudah Batal, Tak Ada Kaitannya dengan Penyidikan Proyek MY 2013 oleh Tim KPK
- STIE Syariah Laksanakan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa
- Bupati Bengkalis Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Assesment
- Tahun ini, Alokasi Dana Kelurahan di Bengkalis Rp7 Miliar
BENGKALIS – Bupati Amril Mukminin mengingatkan, meskipun memiliki hak politik, tapi seluruh tenaga pendamping desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis tidak boleh berpolitik.
“Menggunakan hak politik boleh. Berpolitik tak boleh. Sesuai ketentuan, tenaga pendamping desa yang ikut berpolitik dan terbukti memiliki kartu anggota salah satu Partai Politik akan diberhentikan. Begitu pula yang memiliki rangkat kerja (double job), juga akan diberhentikan,” ujarnya.
Bupati Amril menyampaikan pesan tersebut ketika menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada 10 tenaga pendamping desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis, Jum’at, 1 Februari 2019.
Ketentuan yang dimaksudkan Bupati Amril itu adalah Standar Operasional dan Prosedur Pembinaan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dari Direkrorat jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Diingkatkannya, sesuai aturan yang sudah disepakati dalam kontrak kerja, eksistensi tenaga pendamping desa ini juga akan dievaluasi.
“Jika tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, juga akan diberhentikan. Di luar sana masih banyak sarjana yang membutuhkan pekerjaan. Syukuri dan hargai pekerjaan yang telah didapatkan ini,” pesannya lagi.
Selain itu, mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini berharap seluruh tenaga pendamping desa dan kelurahan di daerah ini senantiasa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Terapkan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas. Jangan malas bekerja,” pesan dan harap Bupati Amril.
Sebelum itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuhelmi menjelaskan jumlah tenaga pendamping desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis berjumlah sekitar 300 orang.
“Yakni, 178 tenaga pendamping ekonomi, 113 orang tenaga pendampingi pembangunan dan 23 orang tenaga akuntansi,” paparnya seraya mengatakan pada tahun ini ada 54 orang tenaga pendamping desa dan kelurahan yang dimutasi tempat kerja.
Selain Sekkretaris Daerah H Bustami HY dan anggota Forkopimda, ikut hadir dalam penyerahan, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Jumari dan Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H Zainuddin. #DISKOMINFOTIK
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

