Jual Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Residivis Langsung di Sergap Tim Opsnal Polres Bengkalis

dibaca: 2159 kali
Oleh: Editor Hukrim | Kamis, 10 Juni 2021 - 01:19:50 WIB

Jual Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Residivis Langsung di Sergap Tim Opsnal Polres Bengkalis

Foto : Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan , S.IK. MT didampingi Kasat Reskrim, AKP. Meki Wahyudi, S.IK

BENGKALISINFO.COM - Sat reskrim polres Bengkalis hari ini Rabu (09/06/2021) pagi sekitar pukul.11.00 WIB menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan tersangka pelaku kejahatan curranmor di wilayah Kecamatan Bengkalis.

 

Menurut kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, S.IK. MT pelaku tersebut Muhamad Saputra bin Abdul Sani (Alm) yang beralamat di jalan antara Gg. Abdul Hamid merupakan residivis yang selama ini telah membuat resah warga Kota Bengkalis.

 

Kronologis penangkapan

 

Pada hari Kamis (03/06/2021) sekitar pukul.18.30 WIB team opsnal mendapat mendapat inspirasi bahwa akan ada jual beli motor di jalan antara tepatnya di masjid nurul qurba.

 

Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi masjid nurul qurba tersebut, setelah dilakukan penyelidikan hasil di TKP di temukan 1 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta satu unit sepeda motor.

 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor F1 ZR tanpa dilengkapi surat - surat dan team opsnal mengintrogasi kepada pelaku tersebut, alhasil pelaku langsung mengakui pernah melakukan pencurian di 3 TKP Kecamatan Bengkalis. Lalu, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di Desa Buruk Bakul. Tidak menungu lama team opsnal langsung bergerak menuju Desa Buruk Bakul, sesampainya di Desa tersebut, didapati 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter dengan nopol 3489 RR (nomor palsu) yang diserahkan oleh kakak sdr. Ardi yang mana pelaku tersebut mengakui bahwa sepeda motor itu merupakan hasil curian dari jl. HR Soebroto Wonosari Timur Gg. Rozali Desa Wonosari Timur.

 

Kemudian dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter z nopol BM 4960 DM, 1 unit sepeda motor BM 2638 DD, dan 1 unit sepeda motor BM 6675 DD.

 

Kepada pelaku, pasal yang diterapkan pasal 363 ayat (3) jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 Tahun.

 

Hadir dalam press release tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, S.IK.MT didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, S.IK.**

 

 

Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook