Putus Penyebaran Covid 19, Personil Koramil 09 Minas Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi
dibaca: 1201 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- LPPM STIE Syariah Bengkalis Berikan Pembekalan Pada Mahasiswa KKM
- Serda Joko Purnomo : Agar Terhindar dari Covid, Warga Harus Disiplin Ikuti Prokes
- Cegah Penularan Covid 19, Babinsa Koramil 05 Rupat Gelar Patroli Prokes di Posko PPKM Batu Panjang
- Cegah Penularan Virus, Personil Koramil Tebing Tinggi Kembali Menggelar Operasi Yustisi
- Cegah Kebakaran, Babinsa Desa Suka Maju Giat Lakukan Patroli Karlahut
- Hindari Kerusakan, Babinsa Kampung Minas Jaya Gelar Patroli di Objek Vital Nasional
BENGKALISINFO.COM - Personil koramil 09 Minas bersama tim gabungan hari ini kembali menggelar kegiatan operasi bantuan kemanusiaan penanganan covid - 19.
Kegiatan penanganan tersebut berlangsung di Kelurahan Minas Jaya Kabupatennya Siak. Kamis (24/06/2021).
Untuk diketahui, saat ini angka terkonfirmasi covid - 19 di wilayah Kabupaten Siak pada umumnya belum menunjukkan hasil yang baik. Hal itu dikarenakan kurang nya kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan protokol kesehatan. Jadi, tujuan dari kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus covid - 19 dilingkungan masyarakat Kelurahan Minas Jaya.
Menurut anggota koramil 09 Minas, serka Gopardin penegakan aturan protokol kesehatan dan operasi bantuan kemanusiaan merupakan kegiatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19.
"Masyarakat kita harapkan harus disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan handsanytizer," Pungkasnya
Bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan, akan dikenai sanksi dari petugas covid - 19. Sanksi tersebut berupa mengutip sampah dan menyapu trotoar. Kemudian Sanksi lain bagi yang melanggar protokol covid - 19, membuat surat pernyataan diatas matrei untuk tidak mengulangi lagi.
Lanjut Gopardi, bagi pedagang yang melanggar aturan covid - 19 ini, sanksinya berupa penutupan tempat usaha.
Ia juga menghimbau kepada warga Kelurahan Minas Jaya, agar mata rantai penyebaran covid - 19 cepat berakhir, warga lebih disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan.
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan operasi berjalan lancar dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

