Kenakan Rompi Orange, Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Jaksa
dibaca: 2096 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Cegah Covid 19 di Desa Temusai, Koramil 12 Sabak Auh Gelar Operasi Prokes
- Anggota Koramil 02 Tebingtinggi Beserta Tim Kembali Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani
- Cegah Covid 19, Pelda Rahman Terapkan Aturan Prokes di Kelurahan Simpang Belutu
- Serda Rustam Ingatkan Warga Desa Bantan Timur Ikuti Aturan Prokes
- Putus Mata Rantai Covid 19, Pelda Muslim Giat Lakukan Aturan Prokes
- Cegah Penularan Covid 19, Serka Alif Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Prokes di Jalan Lintas Siak
BENGKALISINFO.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, mantan Bupati Kuansing, Mursini, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (05/08/21). Mursini sebelumnya mangkir pada panggilan yang pertama.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, untuk sementara Mursini dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap M, dan kita titipkan di rutan Sialang Bungkuk," Jelas Raharjo.
Mursini saat digiring ke Rutan hanya tertunduk lesu sambil mengenakan rompi warna orange.
Mursini tersangkut perkara dugaan korupsi pada kegiatan 6 kegiatan di belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing 2017, dengan total anggaran Rp13,3 miliar.
Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat Penanganan kasus di Riau, Korp baju coklat telah membentuk Tim Gabungan, yakni Jampidsus, Kejati Riau, dan Kejari Kuansing.
"Pembentukan Tim Gabungan untuk mempercepat penanganan kasus, tenaga kita terbatas bila dibandingkan dengan jumlah kasus," jelas Raharjo.**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

