Pelda Panjaitan Kembali Terapkan Aturan Prokes Dalam Operasi Yustisi
dibaca: 1167 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Presiden Sahkan Perpres Dana Abadi Pesantren, Abdul Wahid Ucapkan Syukur
- Lapas Kelas IIA Bengkalis Bersinergi Dengan Dipersip Bengkalis
- Cegah Bahaya Covid 19, Praka Saifudin Giat Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Sudirman Sungai Apit
- Antisipasi Covid 19, Serda Desman Rumahorbo Terapkan Aturan Prokes di Kelurahan Terkul Rupat
- Pantau Karlahut, Anggota Koramil 11 Kandis Serda Roni Panjaitan Giat Lakukan Patroli
- Putus Penyebaran Virus di Desa Kelapapati Serda Sitorus Giat Lakukan Patroli
BENGKALISINFO.COM - Anggota koramil 09 Minas Pelda Panjaitan kembali melakukan kegiatan operasi bantuan kemanusiaan penanganan covid - 19 dan pendisiplinan protokol kesehatan di jalan lintas Kelurahan Minas Jaya. Rabu (15/09/2021).
Terkait dengan hal itu, menurut Pelda Panjaitan operasi kali ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kelurahan Minas Jaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan langkah untuk mengingatkan kepada warga agar selalu menerapkan prokes," ungkap Pelda Panjaitan kepada wartawan
Lebih lanjut Pelda Panjaitan juga mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Minas Jaya harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan gugus tugas covid - 19.
"Seluruh warga Kelurahan jaya dan juga warga Minas selalu memakai masker jika keluar rumah atau beraktivitas, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan menghindari mobilitas warga," pungkasnya
Dalam operasi prokes tersebut tiga orang warga terjaring razia. Ketiga warga mendapat teguran lisan dari petugas dilapangan terkait penerapan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, pelaksanaan operasi tersebut dilaksanakan sesuai peraturan gubernur riau nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desase (covid - 19).
"Dengan adanya payung hukum ini, kita berharap seluruh masyarakat dapat mentaati dan menjalankannya," tutup
Hadir dalam operasi yustisi tersebut antara lain, 5 orang personil polsek Minas, 1 orang dari babinsa dan 1 orang dari satpol pp.
Dari hasil pantauan dilapangan kegiatan operasi tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

