Kejari Bengkalis Tangkap DPO Kasus Tipikor Anggaran Hibah KONI
dibaca: 1995 kaliBerita Sebelumnya
- IMKABUBA Akan Gelar Aksi Demonstrasi di PT. SPM Pinta Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- STIE Syariah Bengkalis Bersama Fatoni University Thailand Taja FGD Sosio Ekonomi Rumpun Melayu
- Ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak Jalin Kerjasama dengan Koperasi Bina Berhard Thailand
- Ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak MoU dengan Koperasi Islam Fatoni University Thailand
Berita Terkait
- Tingkatkan Kapasitas SDM di Bidang Teknologi, Bupati Kasmarni Jalin Kerjasama Dengan Kemenkominfo RI
- Peringatan Hari Ibu Ke - 93 Tahun, Bupati Bengkalis Kasmarni Ajak Warga Hargai Jasa Para Ibu
- Ketua PCNU Siak Riau, Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat Pada Muktamar NU Ke 34
- STIE Syariah Bengkalis Usulkan BUMDes Syariah Ke Tingkat Nasional
- Abdul Wahid : Anak Muda Tidak Boleh Komsumtif, Harus Kreatif dan Inovatif
- PWI Bengkalis Gelar Pelantikan Pengurus Sekaligus Seminas Jurnalistik
BENGKALISINFO.COM, -Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkap DY tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, Kamis (23/12/2021) sekitar 10.30 WIB.
Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor PABBSI sempat masuk dalam DPO oleh bidang pidana khusus kejaksaan Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY di lakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,"terang Isnan.
Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.
"Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"katanya lagi.
Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini 23 Desember 2021 selama 20hari kedepan untuk di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.
Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Penyunting : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.