Harga Sawit Terjadi Penurunan, Ini Kata Kadis Perkebunan Bengkalis Kepada PKS
dibaca: 1650 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Putra Riau Asal Kota Duri Mayor. Kav Adzan Marjohan Nasution Jabat Dandenkav Kodam XVII/Cendrawasih
- Tim Pengawas KKP RI Stop Kegiatan Penambangan Pasir PT LMU di Kawasan Pulau Rupat
- Kapolda Riau Apresiasi Bupati Kasmarni dan Forkopimda Gagalkan Masuk 30 Kg Sabu
- Sebagai Mitra Pemerintah, BUPATI Kasmarni Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN)
- Sosialisasi Prolegnas Tahun 2022, Abdul Wahid Pimpin Tim Baleg DPR RI Kunker ke Riau
- LAM Riau Dukung Penuh Event Festival Sungai Bukit Batu Sebagai Pesona Daerah
BENGKALISINFO.COM, – Merespon terjadinya penurunan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi sepekan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan langkah-langkah konkrit, diantaranya mengimbau pabrik kepala sawit (PKS) agar tidak menurunkan harga beli secara signifikan.
“Tindaklanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor 526/DISBUN/366 tertanggal 31 Januari 2022, kita langsung melakukan langkah-langkah konkrit,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir, Rabu 2 Februari 2022.
Berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau priode 2 hingga 8 Februari, yakni umur 3 tahun Rp 2.705,40, umur 4 tahun Rp 2.916,70, umur 5 tahun Rp 3.172,93, umur 6 tahun Rp 3.247,25, umur 7 tahun Rp 3.373,99,
Kemudian, umur 8 tahun Rp 3.465,54, umur 9 tahun Rp 3.542,53, umur 10 – 20 tahun Rp 3.621,84, umur 21 tahun Rp 3.476,11, umur 22 tahun Rp 3.459,61, umur 23 tahun Rp 3.445,86, umur 24 tahun Rp 3.308,38, umur 25 tahun Rp 3.232,76.
Harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah jelas, untuk itu kata Azmir, Pemkab Bengkalis mengimbau PKS agar tidak membeli di bawah standar tersebut, misalnya di bawah harga Rp2.500,-
Agar PKS mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan akan melakukan langkah-langkah konkrik meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS kelapa sawit di PKS.
Kemudian hasil monitoring tersebut, kata Azmir, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
“Jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS, maka Pemkab Bengkalis akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat,” ungkap Azmir.
Pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO), akan tetapi pada sisi yang lain berkomitmen untuk dapat melindungi pekebun kelapa sawit yang juga Masyarakat Kabupaten Bengkalis.**
Editor : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

