Penyegelan Resort Pulau Bawah Riau
dibaca: 541 kaliBerita Sebelumnya
- Dua Atlet Petangue Bengkalis Lolos Seleksi Pra PON
- Banyak Mendapat Dukungan, Amirul Siap Maju Sebagai Calon Ketua PD HIMAPERSIS Bengkalis
- Sampah Berserakan di Dermaga BUMD Air Putih, Ketua LPMD Angakat Bicara
- Bupati Bengkalis Kasmarni Wujudkan Impian Masyarakat di SM Giam SK dan Balai Raja
Berita Terkait
- Sesuai Putusan PN Pekanbaru, Eks Karyawan PT BLJ Tagih Janji Pemkab Bengkalis
- Makin Melejit! Desa Wisata Bukit Batu Tembus 75 Desa Wisata Terbaik Nasional 2023
- Menyambut Ramadhan, PPNI Bengkalis Gelar Ceramah Agama dan Pembagian Sembako
- Tim Futsal Formadiksi Polbeng Sabet Juara lll Pada Formadiksi Cup 2023 di UNRI
- Jelang Ramadhan, Polres Bengkalis Bersama Forkopimda Siap Perangi Pekat
- Jelang Ramadhan, Polres Bengkalis Bersama Forkopimda Siap Perangi Pekat
OPINI - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui direktorat jendral pengawas sumber daya kelautan perikanan menyegel resor mewah di Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Penghentian itu dilakukan karena pengelola pulau melakukan kegiatan operasional usaha tanpa persetujuan pemanfaatan ruang laut dan tidak memiliki izin pemanfaatan pulau.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.
Pasal 49 berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 49A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.
Sedangkan pasal 49B berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).
Oleh sebab itu menurut saya , pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui website oss.go.id dan setelah melakukan pembayaran besaran PNBP, agar bukti pembayaran diunggah ke oss.go.id selanjutnya akan terbit PKKPRL.
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, PT Pulau Bawah selaku pengelola pulau diduga melanggar lima poin ketentuan pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir. Penyegelan dilakukan guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.**(OPN)
Penulis : Danu Akbar Ditira Mahasiswa Fakulas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau
Editor : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.