STAIN Bengkalis Resmi Gelar Acara Pelepasan Mahasiswa KKN Regional Angkatan IX
dibaca: 1212 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Puncak HUT Bhayangkara Ke-77, Keharmonisan Bupati Kasmarni dan Forkopimda
- Bupati Kasmarni Doakan yang Berkorban Ikhlas dan di Terima Allah SWT
- Pawai Takbir Idul Adha di Mandau Meriah, Bupati Kasmarni Komitmen Dukung Bidang Keagamaan
- Pawai Takbir Idul Adha di Mandau Meriah, Bupati Kasmarni Komitmen Dukung Bidang Keagamaan
- Gali Indentitas Sejarah Damon, Lurah M. Yogi Arief Kurniawan Gelar Rapat Penetapan Hari Jadi
- Gali Indentitas Sejarah Damon, Lurah M. Yogi Arief Kurniawan Gelar Rapat Penetapan Hari Jadi
BENGKALIS - Acara pembekalan dan pelepasan peserta KKN regional angkatan IX Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis dengan mengusung tema memperkuat moderasi beragama melalui pendekatan kearifan lokal akhirnya resmi di gelar. Senin (03/07/2023). Berlangsung di aula gedung LAM Jalan. Pramuka Bengkalis.
Acara tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Drs. Ismail Husin MP, Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis Drs. Supandi, Budi Santoso ST, Nasrun Harahap, MA, dan diikuti 500 peserta KKN yang hadir.
Ketua STAIN Bengkalis yang diwakili Nasrun Harahap, S.Pd, MA dalam kesempatan itu menyampaikan pesan penting kepada peserta KKN bahwa, dalam kegiatan KKN semua peserta harus mengikuti aturan yang ada, baik aturan dari STAIN maupun aturan adat dimana peserta KKN itu melakukan kegiatan.
Dikatakannya, setiap peserta harus mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Kemudian dalam aktivitas sehari-hari peserta juga harus mengisi absen dan membuat laporan setiap minggu dengan DPL. Sambungan Nasrun, kehadiran mahasiswa di lokasi juga harus mencapai sekitar 75 persen dan tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut, Nasrun Harahap mengatakan, bila peserta KKN tidak mencapai target yang sudah ditetapkan oleh STAIN Bengkalis, maka peserta tersebut dianggap gugur. Untuk itu DPL dan mahasiswa jangan bermain mata, dan bila terbukti melakukan pelanggaran pihak STAIN akan memberikan sanksi.
Dalam acara pelepasan tersebut, ada tiga agenda penting yang dibahas sebagai bahan pembekalan peserta KKN. Ketiga agenda itu meliputi, pertama pengenalan tentang Desa sesuai dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pengenalan tentang penanganan karlahut di tempat dimana peserta KKN itu berada, dan pengenalan tentang penanganan masalah stunting.
Untuk materi tentang pengenalan Desa, materi ini langsung disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Drs, Ismail Harun, MP. Dikatakannya bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem NKRI.
Selanjutnya Ismail juga menjelaskan bahwa, tentang kelembagaan yang ada di Desa. Di pemerintahan Desa ada kelembagaan masyarakat Desa yang berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dan sebagai mitra pemerintah Desa dalam menjalankan program pembinaan dan pemberdayaan.
Kemudian dalam materi stunting, atau dikenal dengan istilah mahasiswa penting (mahasiswa peduli stunting), Budi Santoso menyampaikan bahwa mahasiswa penting ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan intervensi kepada masyarakat dan perangkat Desa sebagai promotor pencegah dan deteksi dini stunting dengan melakukan pendampingan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain itu sambutannya, penerapan mahasiswa penting, dapat dilaksanakan melalui program kuliah kerja nyata (KKN), MBKM, atau kegiatan pengabdian masyarakat lainnya yang dirancang sebagai aktivitas mahasiswa sehari hari dalam menjalankan perannya sebagai agen perubahan.
Diakhir kegiatan pelepasan, Wira Sugiarto, S.IP, MPI, selaku wakil ketua STAIN Bengkalis yang membidangi mahasiswa, mengatakan KKN merupakan wahana penerapan serta pengembangan ilmu dan teknologi, yang dilaksanakan diluar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu.
Wira juga menjelaskan bahwa, KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi merupakan upaya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi.
Sebagai penutup dalam sambutannya, Wira berharap kepada mahasiswa peserta KKN untuk dapat menjaga diri selama berada di lokasi masing-masing, jaga nama baik kampus dan jangan melakukan sesuatu diluar ketentuan yang sudah ditetapkan STAIN Bengkalis.**
Penulis : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

