Selain Jago Dibidang Reskrim, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Jago Dibidang OJK
dibaca: 843 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Targetkan Ekonomi Riau Tumbuh Diatas 7 Persen
- Cagubri Abdul Wahid Targetkan Ekonomi Riau Tumbuh Diatas 7 Persen
- Resmikan Posko Pemenangan di Ujung Batu, Abdul Wahid Dapat Dukungan Tokoh Rohul
- Resmikan Posko Pemenangan di Ujung Batu, Abdul Wahid Dapat Dukungan Tokoh Rohul
Berita Terkait
- STIE Syariah Bengkalis Taja Sosialisasi Dengan OJK
- Jaga Persatuan dan Nilai-nilai Budaya Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kenduri Adat
- Jaga Persatuan dan Nilai-nilai Budaya Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kenduri Adat
- Hafizat Hakim Nakhodai Formadiksi Polbeng Pada Mubes Tahun 2023
- Dalam Kegiatan Legalitas dan Produksi Halal di MAN 1 Plus
- STIE Syariah Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di MA Al - Hidayah Teluk Pambang
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.
Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang hari ini 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.**
Penyunting : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.