Dalam Kegiatan Legalitas dan Produksi Halal di MAN 1 Plus
dibaca: 372 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
Berita Terkait
- STIE Syariah Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di MA Al - Hidayah Teluk Pambang
- STIE Syariah Gelar Forum Diskusi Internasional MUI dan University Fathony Thailand
- Ardi Safutra Berikan Pelatihan Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga di Desa Sejangat
- Mushalla Taj-Al Ulum Polbeng Dapat Jadwal Sholat Digital Hasil Pengabdian Dosen
- Desa Kembung Baru Gelar Acara Sholawat dan Tabligh Akbar
- HIMAPERSIS Tegaskan Agar ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik, Bawaslu Jangan Tutup Mata!
BENGKALIS - Dosen Bersama Mahasiswa saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang bertempat di MAN 1 Bengkalis. Kegiatan ini bertemakan "Legalitas dan Produk Halal Bagi Wirausaha Muda", dengan narasumber M. Isa Selamat, Khodijah Ishak, Een Erlina, Ahmad Sirotol, Kurniatul Fil Khoirin beserta beberapa mahasiswa. Jumat 15 Desember 2023.
Pengabdian Masyarakat suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. program ini dirancang oleh STIE Syariah Bengkalis untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya Legalitas dan Produk Halal Bagi Wirausaha Muda. Kegiatan Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengabdian masyarakat adalah kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dijelaskan oleh narasumber bahwa Dasar hukum dari kegiatan ini yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman terutama bagi wirausahawan muda. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi, salah satunya melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).
"Ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh wirausaha muda dalam menjalankan bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, pembisnis dapat mencantumkan logo halal. Inilah yang menjadi media komunikasi kepada konsumen. Artinya, konsumen tidak perlu lagi memperhatikan ingredients dan sebagainya, karena produk yang sudah ada logo halalnya sudah dapat terjamin kehalalannya dan aman untuk", jelas Khodijah Ishak.**
Penyunting : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.