Baru Satu Hari Bertugas, Kajari Bengkalis Dr. Sri Mengonondo Bacakan Putusan Diversi
dibaca: 434 kaliBerita Sebelumnya
- Kampung Syamsuar Jadi Tempat Awal dan Akhir Kampanye Abdul Wahid Bersama UAS
- Cagubri Abdul Wahid Disambut Ribuan Warga Kepulauan Meranti
- Tim Bermarwah Umumkan Sayembara Bagi Masyarakat Yang Menemukan Pelakunya
- Relawan Bermarwah Laporkan Akun Medsos Ke Bawaslu Riau
Berita Terkait
- Baru Satu Hari Bertugas, Kajari Bengkalis Dr. Sri Mengonondo Bacakan Putusan Diversi
- PKB Terbitkan SK, Usung Kasmarni-Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis
- Bupati Kasmarni Kembalikan Berkas Formulir ke Partai Persatuan Pembangunan
- Resmi Lantik M. Arsya Fadillah Sebagai Ketum HIPMI Kabupaten Bengkalis Periode 2024 - 2027
- Resmi Lantik M. Arsya Fadillah Sebagai Ketum HIPMI Kabupaten Bengkalis Periode 2024 - 2027
- Agustiawan Ditunjuk Jadi Ketua Panpel Konfercab PWI Bengkalis Tahun 2024
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur, RMH.
Penghentian kasus melibatkan anak berhadapan dengan hukum tersebut setelah berdasarkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (dikembalikan ke orang tua).
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H, Kamis (20/6/24).
Keputusan ini diambil setelah pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel, serta orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat.
Tersangka RMH sebelumnya dijerat melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN, proses penyidikan dalam perkara tersebut telah dihentikan.
Kesempatan tersebut, orang tua dari RMH juga mengungkapkan apresiasi mereka atas pelaksanaan diversi oleh Kejari Bengkalis. Memberikan kesempatan anak mereka untuk melanjutkan sekolah.
"Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki masa depan. Dan tentu telah memenuhi syarat diversi," ungkap Kajari Bengkalis Odit.
Sebelumnya, RMH diamankan pihak kepolisian diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Antara Gang Pinang pada Senin (3/6/24) lalu.**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.