Anggota Koperasi KUB Desak Transparansi Pengelolaan Dana Dividen Rp. 8,44 Miliar

dibaca: 98 kali
Oleh: redaksi Umum | Selasa, 09 Juni 2026 - 10:51:46 WIB

Anggota Koperasi KUB Desak Transparansi Pengelolaan Dana Dividen Rp. 8,44 Miliar

Foto : M. Dhava Fadillah salah seorang anggota Koperasi Produsen Tan Hutan

BENGKALIS, – Seorang anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB), M. Dhava Fadillah Ary Saputra, S.Sos., mendesak pengurus koperasi untuk segera membuka laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana dividen yang diterima dari PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) selama periode 2019–2024. Senin (8/6)

 

Dhava, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, menyampaikan bahwa anggota koperasi hingga kini belum pernah menerima laporan resmi mengenai penggunaan dana dividen yang menurut data yang dihimpun mencapai sekitar Rp8,44 miliar.

 

Menurutnya, Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru yang memiliki Badan Hukum Nomor 119/BHK/Diskop/II/1999 dan beranggotakan sekitar 2.535 orang dari Desa Tanjung Leban, Sepahat, Tenggayun, serta Parit Satu Api-Api, seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada seluruh anggota.

 

“Berdasarkan data yang kami himpun, sejak tahun 2019 sampai 2024 koperasi menerima dividen kurang lebih Rp8,44 miliar. Namun sampai saat ini anggota belum pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban yang menjelaskan penggunaan dana tersebut,” ujar Dhava.

 

Selain mempertanyakan penggunaan dana dividen, ia juga menyoroti pengelolaan dana tanaman kehidupan masyarakat yang selama ini dikelola melalui koperasi dan dinilai belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada anggota.

 

Dhava juga mengungkapkan adanya sejumlah persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada beberapa tahun tertentu yang menurut anggota koperasi perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

 

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak ditujukan kepada PT Bukit Batu Hutani Alam sebagai perusahaan, melainkan kepada tata kelola internal koperasi.

 

“Kami tidak mempersoalkan PT BBHA. Yang kami persoalkan adalah pertanggungjawaban internal koperasi kepada anggotanya. PT BBHA telah menjalankan kewajibannya kepada pemegang saham, termasuk kepada KUB,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk tuntutan, Dhava meminta pengurus koperasi segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dalam waktu tujuh hari guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan penggunaan dana dividen, serta laporan pengelolaan dana tanaman kehidupan masyarakat.

 

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Bukit Batu Hutani Alam agar mempertimbangkan penundaan keterlibatan perwakilan koperasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan hingga persoalan akuntabilitas tersebut memperoleh kejelasan.

 

Menurut Dhava, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anggota koperasi terlindungi dan menjaga marwah organisasi yang dibangun oleh masyarakat.

 

“Kami tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan pertanggungjawaban kepada anggota, kami akan meminta pemeriksaan kepada Dinas Koperasi, Kementerian Koperasi, serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa upaya yang dilakukan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.

 

“Koperasi dibangun oleh anggota dan untuk anggota. Karena itu setiap penggunaan dana dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota,” tutupnya.**

 

Editor : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook