Kerjakan Padat Karya, Mendes PDTT Tekankan Prinsip Swakelola

dibaca: 26152 kali
Oleh: Admin Nasional | Minggu, 26 November 2017 - 15:13:14 WIB

Kerjakan Padat Karya, Mendes PDTT Tekankan Prinsip Swakelola

MEDAN - Menjelang pelaksanaan proyek padat karya cash di tahun 2018, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menekankan prinsip swakelola di hadapan ribuan kepala desa di Sumatera Utara. Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dari dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa.

"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Eko Putro Sandjojo saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se-Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat malam (24/11).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Provinsi Sumatara Utara Ibnu S. Utom, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, dan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid. Selain itu juga hadir ribuan kepala desa di Sumatera Utara. 

Menteri Eko mengatakan tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurutnya, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya. 

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya.

http://www.kemendesa.go.id

  Print Berita

181 Komentar

  1. 473938
    473938 02 September 2022 - 13:19:20 WIB

    In fact, Cialis Tadalafil is a good s**ual partner for women <a href=https://cialisfstdelvri.com/>viagra and cialis online</a>

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook