KPK Sosialisasi LHKPN di Bengkalis

dibaca: 2177 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Selasa, 20 Maret 2018 - 13:37:18 WIB

KPK Sosialisasi LHKPN di Bengkalis

BENGKALIS – Tim Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), mensosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pendampingan Penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi digelar di aula lantai IV Kantor Bupati, Selasa 20 Maret 2018, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Bustami HY. Pesertanya meliputi Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik, serta direktur BUMD.

Pelaksana Inspektur Bengkalis, Suparjo mengungkapkan, sosialiasi ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara di Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan secara elektronik.

“Kegiatan ini untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan,” jelas Suparjo.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Bustami HY,  Bupati Amril berharap, dengan sosialisasi yang dilaksanakan, para pejabat dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Bengkalis terhadap LHKPN semakin meningkat,” kata Amril.

Tiga orang perwakilan KPK menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, mereka adalah Budi Rustandi, Spesialis Pendaftaran dan emeriksaan LHKPN, Pipin Purwati, Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Adi Surya Parmana, Data Entri Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN. **(DISKOMINFOTIK)

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook