Dukcapil Kenalkan Mesin ADM, Warga Bisa Cetak Sendiri e-KTP hingga KK

dibaca: 2975 kali
Oleh: Admin Nasional | Kamis, 21 November 2019 - 01:10:59 WIB

Dukcapil Kenalkan Mesin ADM, Warga Bisa Cetak Sendiri e-KTP hingga KK

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri

JAKARTA - Pencetakan e-KTP hingga saat ini masih jadi soal, terutama perkara berulang soal kekosongan blangko. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri lalu membuat terobosan baru.

 

Kali ini menghadirkan mesin pencetak dokumen kependudukan bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Wujudnya mirip mesin ATM, begitu juga prosesnya untuk membuat dokumen seperti e-KTP dapat dicetak cepat. 

 

"Alhamdulillah, setelah berkali-kali kita gagal dalam uji coba, akhirnya sekarang berhasil memindahkan sebagian pegawai, alat alat dan kantor menuju satu aplikasi dalam mesin," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (15/11).

 

Prinsipnya, kata Zudan, ADM adalah tempat layanan masyarakat untuk mencetak dokumen. Melalui ADM, masyarakat bisa mencetak sendiri e-KTP, KIA, akta lahir, KK, atau akta kematian.

 

"Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," tutur Zudan.

 

Ada 3 model mesin yang disiapkan Dukcapil Kemendagri, namun fungsinya sama. Caranya, masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan datang ke Disdukcapil dulu untuk mendaftar atau meminta akses ADM.

 

Setelah persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi, masyarakat akan mendapatkan PIN melalui SMS dan QR Code melalui email. Nah, dengan PIN dan QR Code itulah dia bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

 

Seperti ATM, mesin ini bisa jadi disimpan di beberapa tempat umum, tidak melulu di kantor Dukcapil. "Cukup dari ADM, tidak perlu ke kantor dukcapil. Sistem bekerja dengan pengaman NIK, pin, dan QR Code," kata Zudan.

 

Meski alat ini sangat dibutuhkan dan memudahkan masyarakat, namun Kemendagri tidak mewajibkan tiap daerah punya alat ini. Sementara, Dukcapil akan menyediakan bagi daerah yang memesan saja.

 

"Banyak yang sudah mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya pasti butuh alat ini. Tidak ada arahan untuk mewajibkan," terang Zudan.

 

Selain sedang dimatangkan prosedurnya, Kemendagri sedang menyiapkan aplikasi agar masyarakat bahkan tidak perlu ke Dukcapil untuk meminta akses menggunakan mesin ADM. Harapannya, cukup daftar via aplikasi lalu cetak di mesin ADM terdekat.

 

"Ditjen Dukcapil sedang siapkan aplikasi. Ke depan tinggal pakai aplikasi. Kalau e-KTP hilang, upload surat kehilangan dan dokumen lain, datang ke ADM, cetak deh," pungkasnya.**(rls)

 

Penyunting : Supian

Sumber       : kumparan.com

 

 

  Print Berita

1 Komentar

  1. Sinaga
    Sinaga 02 Maret 2020 - 15:53:40 WIB

    Mohon sidak lah UPTD DUKCAPIL PINGGIR,masa ASN nya masuk kerja pkl 11.00 dan ada juga pkl 11.15,malu jadinya kami masyarakat melihat kinerja ASN Tersebut,terlebih mohon diliputlah masalah E KTP,jgn hanya diam dan membisu๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook