APBDes Belum Disahkan, Perangkat Disejumlah Desa di Bengkalis Gigit Jari

dibaca: 6516 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Senin, 10 Februari 2020 - 21:31:22 WIB

APBDes Belum Disahkan, Perangkat Disejumlah Desa di Bengkalis Gigit Jari

BENGKALIS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi menyatakan empat desa di Bengkalis belum melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 sampai hari ini. 

 

Akibatnya, perangkat, kepala desa sampai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak akan mendapatkan hak berupa gaji. 

 

"Pada hari ini menurut aturannya, apabila APBDes tidak disahkan dalam waktu 31 Desember tahun berjalan, gaji perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan, " ungkap Yuhelmi, Senin (10/2/2020). 

 

Dibeberkan mantan Plt Kepala Bappeda ini, empat desa yang perangkat desa tidak bergaji itu adalah Desa Senderak, Desa Pangkalan Batang, Desa Bantan Sari dan Desa Titi Akar. 

 

"Ada empat desa kita di kabupaten Bengkalis ini yang perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan karena tidak mampu melakukan pengesahan APBDES 31 Desember. Desa Senderak, Pangkalan Batang, Bantan Sari dan Titi Akar. Saya sendiri pergi ke Pangkalan Batang, saya jumpai pak Kepala Desa dan Pak Sekdes tidak berada di tempat, "tegasnya lagi. 

 

Padahal katanya, DPMD turun ke Desa Pangkalan Batang untuk mengingatkan agar APBDes segera disahkan. Sebab khawatir berdampak pada pelayanan masyarakat. 

 

"Jangan ini nanti menganggu pelayanan kepada masyarakat. Apabila perangkat tidak bergaji, BPD tidak bergaji nanti mengganggu pelayanan masyarakat. Oleh karena itu saya kesana, maksud saya hal ini tolong disegerakan. Apabila Januari tidak disahkan, Februari akan korban (gaji tidak dibayarkan), Februari tidak disahkan Maret akan korban. Artinya satu bulan berjalan tidak dibayarkan, "imbuh Yuhelmi. 

 

Kepala Dinas PMD heran dengan kinerja aparatur  desa yang lamban. Padahal, pemerintah belum membebani desa menggali potensi untuk pendapatan. Pemerintah menggelontorkan ADD di seluruh desa. 

 

"Bapak tidak lah menggali potensi desa lagi, dana kan sudah ada. Tinggal membahas bersama-sama dengan BPD, " pungkasnya.**(rls)

 

Penyunting : Supian

  Print Berita

1 Komentar

  1. Faizarizal.ST
    Faizarizal.ST 11 Februari 2020 - 09:43:50 WIB

    Untuk kedepan nya , kepala desa sementara atau PJ di utamakan orang dari desa tersebut, karena lebuh mudah untuk membaur dan komunikasi karena desanya sendiri dan juga untuk jabatan PJ ( penganti jabatan kadesa) cukuo 6 bulan saja , karena pj sipatnya sementara .

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook