APBDes Belum Disahkan, Perangkat Disejumlah Desa di Bengkalis Gigit Jari
dibaca: 6516 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- Pengurus Pengcab PBVSI Kab. Bengkalis Masa Bakti 2020-2024 Resmi Dilantik
- Fokus Pembagunan Infrastruktur Jalan, Ini Tanggapan Sugianto Pada Musrenbang Kec. Siak Kecil
- Banmus DPRD Kab. Bengkalis Sharing Bersama DPRD Provinsi Riau Terkait Sistem Kerja
- DPRD Bengkalis Sambangi Kemensos RI Bahas Pengelolaan Anak Yatim
- Sempena HUT Partai Gerindra Ke-12, Ini Harapan Ketua PIRA Rokan Hulu
- Sugianto : Saya dan Kawan-kawan di DPRD Akan Terus Mengawal Usulan Masyarakat
BENGKALIS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi menyatakan empat desa di Bengkalis belum melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 sampai hari ini.
Akibatnya, perangkat, kepala desa sampai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak akan mendapatkan hak berupa gaji.
"Pada hari ini menurut aturannya, apabila APBDes tidak disahkan dalam waktu 31 Desember tahun berjalan, gaji perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan, " ungkap Yuhelmi, Senin (10/2/2020).
Dibeberkan mantan Plt Kepala Bappeda ini, empat desa yang perangkat desa tidak bergaji itu adalah Desa Senderak, Desa Pangkalan Batang, Desa Bantan Sari dan Desa Titi Akar.
"Ada empat desa kita di kabupaten Bengkalis ini yang perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan karena tidak mampu melakukan pengesahan APBDES 31 Desember. Desa Senderak, Pangkalan Batang, Bantan Sari dan Titi Akar. Saya sendiri pergi ke Pangkalan Batang, saya jumpai pak Kepala Desa dan Pak Sekdes tidak berada di tempat, "tegasnya lagi.
Padahal katanya, DPMD turun ke Desa Pangkalan Batang untuk mengingatkan agar APBDes segera disahkan. Sebab khawatir berdampak pada pelayanan masyarakat.
"Jangan ini nanti menganggu pelayanan kepada masyarakat. Apabila perangkat tidak bergaji, BPD tidak bergaji nanti mengganggu pelayanan masyarakat. Oleh karena itu saya kesana, maksud saya hal ini tolong disegerakan. Apabila Januari tidak disahkan, Februari akan korban (gaji tidak dibayarkan), Februari tidak disahkan Maret akan korban. Artinya satu bulan berjalan tidak dibayarkan, "imbuh Yuhelmi.
Kepala Dinas PMD heran dengan kinerja aparatur desa yang lamban. Padahal, pemerintah belum membebani desa menggali potensi untuk pendapatan. Pemerintah menggelontorkan ADD di seluruh desa.
"Bapak tidak lah menggali potensi desa lagi, dana kan sudah ada. Tinggal membahas bersama-sama dengan BPD, " pungkasnya.**(rls)
Penyunting : Supian
Print Berita1 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.


Untuk kedepan nya , kepala desa sementara atau PJ di utamakan orang dari desa tersebut, karena lebuh mudah untuk membaur dan komunikasi karena desanya sendiri dan juga untuk jabatan PJ ( penganti jabatan kadesa) cukuo 6 bulan saja , karena pj sipatnya sementara .