Mahasiswa Protes Ke PN Bengkalis, Dampak Tiga WNA Malaysia Pencuri Ikan di Vonis Bebas
dibaca: 2924 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- HUT Bhayangkara Ke - 74 Polres Bengkalis Baksos Secara Serentak ke Desa-desa
- Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan Dalam Neraca APBN 2021
- Polbeng Berikan Edukasi Protokol dan Sosialisasi Kesehatan Covid - 19 di Desa Senggoro
- PC PMII Minta Polres Bengkalis Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba dan Radikalisme
- Johny Custer Terpilih Sebagai Direktur Polbeng Periode 2020-2024 Menggantikan M. Milchan
- Kajari Bengkalis Pimpin Sertijab Kasi Pidum Dari Iwan Roy Charles Kepada Immanuel Tarigan
BENGKALIS - Dampak vonis tidak bersalah atau bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berbuntut panjang. Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan - Bengkalis menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (29/6) tepatnya dijalan Karimun, Bengkalis.
"Kami dari Hempatan Bantan- Bengkalis ingin mempertanyakan penegakan hukum yang terlibat pasca vonis bebas dilakukan Pengadilan Negeri Bengkalis. WNA asal Malaysia ditangkap Polairud Polres Bengkalis sudah jelas dititik kordinat di wilayan NKRI mencuri ikan bahkan ada barang bukti, kenapa hakim vonis bebas," tegas Ketua Kordinator Aksi Asnawi dalam orasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bengkalis menurutnya memvonis bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan itu merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Kita dari Hempatan Bantan Bengkalis meminta kasus ini agar di adili kembali agar tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, Bantan Kabupaten Bengkalis agar di hukum sesuai UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan berada diwilayan Zee," ucap Asnawi lagi.
Ia juga mengatakan, aksi yang dilakukan dari Hipematan Bengkalia bentuk protes dan gugat Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menolak putusan vonis bebas PN Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Kita menilai ada oknum majelis Hakim PN Bengkalis terjadi suatu korporasi dalam penegakan hukum terhadap tiga WNA asal Malaysia sehingga PN Bengkalis memvonis bebas," tegas Asnawi lagi dalam orasinya.
Menurut Asnawi bahwa jika penegakan hukum menjunjung tinggi tatanan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pencuri ikan di wilayah NKRI. Bisa dijerat dengan pasal berlapis terhadap ketiga WNA asal Malaysia tersebut. Ini justru di bebaskan.
"Jika jaksa dan hakim benar benar menjunjung tinggi penegakan hukum sesuai perundang undangan. Ketiga WNA asal Malaysia itu bisa dijerat dengan pasal berlapis. Ini justru divonis bebas. Ada apa dengan majelis PN Bengkalis," katanya lagi.
Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin poinnya dilaut itu adalah masyarakat.
"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi, keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan," ucapnya.
Sementara itu, aksi masa yang diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.
"Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis," kata Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi.**(rls)
Print Berita
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

