Ikip : Pemerintah Harus Mampu Menyediakan Lahan Cadangan Untuk Masyarakat
dibaca: 4633 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Mahasiswa Protes Ke PN Bengkalis, Dampak Tiga WNA Malaysia Pencuri Ikan di Vonis Bebas
- HUT Bhayangkara Ke - 74 Polres Bengkalis Baksos Secara Serentak ke Desa-desa
- Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan Dalam Neraca APBN 2021
- Polbeng Berikan Edukasi Protokol dan Sosialisasi Kesehatan Covid - 19 di Desa Senggoro
- PC PMII Minta Polres Bengkalis Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba dan Radikalisme
- Johny Custer Terpilih Sebagai Direktur Polbeng Periode 2020-2024 Menggantikan M. Milchan
BENGKALIS - Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (29/06/2020) sore sekitar pukul.14.30 WIB.
Dalam rapat pembahasan RTRW tersebut, sebagai anggota pansus Irmi Syakip Arsalan, S.Sos.M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus memperjelas status kawasan hutan yang hari ini didiami atau ditempati masyarakat.
"Dalam RTRW ini kita menegaskan Pemerintah harus memperjelas status kawasan hutan produksi yang saat ini didiami oleh masyarakat harus diperjelas statusnya menjadi kawasan pemukiman masyarakat dan tidak lagi menjadi kawasan hutan produksi" Sebut Ikip sapaan akrabnya.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan ini sangat krusial sekali karena menyangkut masalah pemukiman masyarakat yang harus diperhatikan sehingga RTRW ini tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pengesahan perda tentang RTRW tidak dilakukan secara terburu - buru. Kita juga harus fokus menyelesaikan kawasan hutan produksi, kemudian kawasan yang menjadi pemukiman masyarakat harus dikeluarkan dulu atau di enclave kan dulu.
"Dalam pembahasan ini, kita juga tidak membahas masalah pasal per pasal, akan tetapi kita juga meminta OPD terkait dapat memaparkan gambaran secara umum, misalnya lahan perkebunan masyarakat dan lahan pertanian pada prinsipnya kita ingin RTRW ini mengakomodir kepentingan masyarakat" Sambung Irmi Syakip.
Lebih lanjut, ia menambahkan RTRW tetap berpedoman pada SK Menhut RI atau aturan dari Pemerintah Pusat akan tetapi yang lebih faham dengan kondisi tentu kita didaerah, artinya, kita juga tidak boleh sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Menhut, akan tetapi kita didaerah melihat kondisi dilapangan mana yang harus kita klarifikasi kepada Kementerian, misalnya, dilapangan ini kawasan pemukiman sementara didalam peta ini kawasan hutan produksi, dan ini harus kita putuskan.
Ia berharap pembahasan RTRW kali ini agar mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, karena RTRW ini untuk 20 Tahun kedepan, dan kita juga berharap agar Pemerintah dapat menyediakan lahan cadangan perkebunan rakyat.
Dalam rapat pansus tersebut, turut dihadiri Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Bengkalis, H.Arianto, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Bhakti, Kepala Perizinan Basuki, Sekretaris Dinas Perhubungan Zul Asri, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Sugeng, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Rubi Handoko, Ketua Komisi IV Sofyan,S.Pdi, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Rahmayeni.**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

