Kapolres Bengkalis : Pemusnahan BB Narkoba Mempercepat Kegiatan Penegakan HUKUM
dibaca: 1966 kaliBerita Sebelumnya
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- PMII Bengkalis Bersinergi Dengan PLN Bengkalis: Wujudkan Akses Listrik Gratis Lewat Program Light Up
Berita Terkait
- Dosen Polbeng Serahkan Bilik Disinfektan Teknologi Ozon Cegah COVID-19 Ke Puskesmas Pematang Duku
- Lagi, Jurusan Kemaritiman Polbeng Adakan Bimbingan Marlin Bagi Kesiapan Calon Pelaut
- DPRD Bengkalis Minta Pemda Segera Realisasikan Anggaran Kegiatan
- The Power of Emak Emak, Kasmarni Disambut Antusias di Pematang Pudu
- Kurban di Masjid At Taqwa Pinggir, Kasmarni Sebut Wujud Syukur dan Makna Berbagi
- Peringatan Hari Jadi Bengkalis Ke - 508 Momentum Wujudkan Rasa Kekeluargaan
BENGKALIS - Press release pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 15 paket besar sabu - sabu dengan berat 14.585,45 garam dan sekaligus press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM berlangsung di halaman kantor mapolres Bengkalis. Rabu (05/08/2020) pagi sekitar pukul.09.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, S.IK.MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu kali ini merupakan rangkaian kegiatan hasil tangkapan yang dilakukan timsus polres Bengkalis beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan ini kita lakukan dalam rangka kita untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan penegakan hukum dan sekaligus memberikan pengetahuan kembali meripfress kembali masyarakat bengkalis bahwa kasus narkoba ini masih cukup tinggi diwilayah Kabupaten Bengkalis." Kata Hendra.
Dikatakan Hendra, Polres Bengkalis saat ini, selain melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba, kita juga melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis bahwa kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan sekitarnya masih cukup tinggi.
"Sehingga kita perlu melakukan kegiatan penegakan hukum kemudian kita juga melakukan kegiatan edukasi. Semoga dengan melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis tentang bahaya narkoba bagi generasi muda, ini juga bisa mengurangi pelaku - pelaku tindak pidana kejahatannya khususnya narkoba diwilayah Kabupaten Bengkalis." Sambung Hendra.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawa, SIK.MH dan jajarannya melakukan press release terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjak ATM.
"Tepatnya pada hari senin tanggal 15 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di gerai ATM Bank mandiri di SPBU KM.06 Kulim Jl.lintas Duri Dumai Desa Balai Makam Kec.Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM dengan korban sdr.Maslan Simanjuntak." Ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra juga menambahkan kronologis kejadian pencurian ATM.
"Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian tersebut, sampai pada hari kamis tepatnya tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul.13.00 WIB, korban kembali ke gerai ATM bank mandiri untuk melakukan transaksi, tetapi kartu ATM yang ada pada korban mengira bahwa kartu ATM tersebut terblokir. Kemudian tanggal 24 Juni 2020 korban melapor ke bank mandiri Jl.hang tuah Duri, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang ada di rekening korban sudah tidak ada lagi. Karena merasa telah ditipu, lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandau.
Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal polsek mandau yang dipimpin Iptu. Firman Fadhila, SIK bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut team opsnal polsek mandau berhasil membekuk tiga orang tersangka bernama Hendra alias OYON yang kedua Lukman Nurul Hakim alias Man dan yang ketiga Dedi Alisman alias Jori. Kemudian barang bukti berhasil disita petugas yakni, uang sebanyak Rp.45 juta, 3 Unit handphone dan 100 ATM. Ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 36 ayat 1 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." Tutup Hendra.
Dalam kegiatan press release tersebut, turut dihadiri Wakapolres Bengkalis, Kompol Roni SIK, Kasi Pidum Kajari Bengkalis, Immanuel Tarigan, SH. Kasi BB, Oki Winarta, SH.MH, Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, SH.MH, Kadis Kesehatan Bengkalis, dr. Ersan Saputra.**
Penulis : Supian
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

